NTB akan 'Gedor' Kemenkeu dan ESDM Soal Dana Bagi Hasil Tambang AMNT

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB bersama DPRD NTB akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tunggakan dana bagi hasil tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang mencapai ratusan miliar. Pada pekan depan, anggota DPRD NTB akan mengikuti workshop di Jakarta.
Setelah kegiatan tesebut, Pemprov NTB dan DPRD NTB akan mendatangi Kemenkeu dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tunggakan pembayaran dana bagi hasil tambang AMNT.
"Setelah anggota DPRD NTB workshop, kita akan konsultasi ke Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk mengonfirmasi apa yang menjadi rekomendasi BPK," kata Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD NTB, Jumat (16/6/2023).
1. DPRD NTB panggil PT. AMNT tapi tidak hadir

Pada Kamis (15/6/2023), DPRD NTB memanggil PT. AMNT terkait temuan BPK mengenai dana bagi hasil tambang yang belum disetorkan ke Pemprov NTB. Namun, perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat itu tidak menghadiri panggilan DPRD NTB.
Gita menyatakan Pemprov NTB terus berkomunikasi dengan DPRD NTB menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, perusahaan tambang harus memberikan dana bagi hasil dari keuntungan sebesar 1,5 persen kepada Pemda NTB.
"Kemarin ada UU No. 3 Tahun 2020, yang perlu ada ketentuan organik seperti Peraturan Pemerintah dan sebagainya. Nah, itu juga menjadi sedikit tempat belum tuntasnya," terang Gita.
2. Akan membantu kondisi keuangan daerah yang defisit

Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyatakan Pemprov NTB akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dana bagi hasil dari PT. AMNT yang belum diterima Pemda sejak tiga tahun terakhir. Ia mengatakan nilai dana bagi hasil yang menjadi hak Pemda NTB cukup besar. Sehingga apabila bisa disetor oleh PT. AMNT maka akan bisa membantu kondisi keuangan daerah yang masih defisit.
"Kita usahakan kalau itu bisa terealisir bisa membantu keuangan daerah, banyak sekali soalnya. Kita coba berkonsultasi dengan Departemen Keuangan. Kalau ada dana bagi hasil dari AMNT itu maka akan bisa membantu kondisi keuangan daerah," ucap Zulkieflimansyah.
3. Tunggakan dana bagi hasil tambang ratusan miliar

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022, BPK menemukan tunggakan dana bagi hasil tambang AMNT yang belum disetor ke Pemda NTB mencapai ratusan miliar. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 2, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 1,5 persen sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil dari keuntungan bersih. Pada 2020, dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT yang seharusnya diperoleh Pemprov NTB senilai 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar. Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih pada 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT 2022 belum dipublikasikan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT AMNT. Untuk memperoleh keuntungan bagi hasil yang menjadi hak keuangan Pemprov NTB sejak 2020 sampai 2022.