Kepala Dinkes Provinsi NTB dr. Lalu Hamzi Fikri (IDN Times/Muhammad Nasir)
Selain tetap menggunakan masker, masyarakat NTB juga diminta untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Supaya dapat memperkuat imun tubuh dan dampak COVID-19 bagi tubuh bisa semakin minim.
Fikri mengatakan vaksinasi bisa didapatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat. Adapun bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDB) sesuai SE Satgas COVID-19 No.24 Tahun 2022 dan Addendum SE No.24 Tahun 2022, untuk seluruh moda transportasi.
Antara lain, PPDN usia di atas 18 tahun wajib menunjukkan pernah divaksin booster. Kemudian PPDN usia 6 - 17 tahun, wajib sudah divaksin dosis kedua atau dosis lengkap. Selanjutnya, PPDN usia di atas 18 tahun khusus warga negara asing (WNA) wajib sudah vaksin lengkap.
"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.