Tarif Parkir Mahal, Dispar NTB Khawatir Wisatawan Kapok ke Mandalika 

Pemda Lombok Tengah diminta segera sikapi parkir liar

Mataram, IDN Times - Parkir liar dengan tarif yang mahal kembali terjadi di Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat libur lebaran 2023. Persoalan parkir liar di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika juga pernah mencuat pada Januari lalu.

Pemda Kabupaten Lombok Tengah diharapkan segera menyikapi persoalan parkir liar di Kawasan Mandalika. Dinas Pariwisata (Dispar) NTB khawatir, apabila dibiarkan maka wisatawan akan kapok berwisata ke kawasan Mandalika.

"Kalau terkait parkir liar ini gak boleh. Ini merusak citra pariwisata kita ke depannya. Orang akan kapok datang karena biaya parkir mahal," kata Kepala Dispar NTB Jamaluddin Maladi dikonfirmasi di Mataram, Kamis (27/4/2023).

1. Diatensi Kemenparekraf dan Tim Saber Pungli

Tarif Parkir Mahal, Dispar NTB Khawatir Wisatawan Kapok ke Mandalika Kepala Dispar NTB Jamaluddin Maladi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jamaluddin mengungkapkan persoalan parkir liar yang mahal di kawasan Mandalika diatensi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Selain itu, masalah ini juga diatensi Tim Saber Pungli. Belum lama ini, Tim Saber Pungli turun ke Mandalika setelah mendengar adanya informasi pungli parkir.

"Terkait itu, saya tadi lagi dihubungi teman-teman kementerian terkait dengan parkir liar yang mahal di kawasan Mandalika. Parkir motor Rp10 ribu, mobil Rp15 ribu dan bus Rp20 ribu. Kalau memang tidak ada payung hukumnya, itu ilegal," tegas Jamaluddin.

Baca Juga: 2.000 Wisatawan Melancong dari Bali ke Gili Tramena Setiap Hari 

2. Kelompok masyarakat perlu diajak bicara

Tarif Parkir Mahal, Dispar NTB Khawatir Wisatawan Kapok ke Mandalika Pemandangan di Bukit Pantai Seger KEK Mandalika. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jamaluddin meminta Pemda Lombok Tengah supaya jangan membiarkan persoalan seperti ini terus terjadi. Persoalan parkir di kawasan Mandalika harus dibenahi supaya jangan melanggar aturan.

"Kalau tidak ada turannya berarti ilegal. Itu perlu dibenahi untuk memanggil kelompok masyarakat oleh Dinas Pariwisata Lombok Tengah. Kita komunikasi dengan Pemda Lombok Tengah," terangnya.

Dikatakan, pemerintah desa atau kelompok sadar wisata setempat boleh menarik retribusi parkir kepada pengunjung. Tetapi harus punya payung hukum baik berupa Perda, Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Desa (Perdes).

"Silakan dibuat Perdes, tinggal dibahas di desa. Prinsipnya bagaimana orang datang dulu. Boleh ada retribusi tapi harus ada payung hukumnya," tandas Jamaluddin.

3. Ombudsman sebut pungli

Tarif Parkir Mahal, Dispar NTB Khawatir Wisatawan Kapok ke Mandalika Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait penarikan biaya parkir pada beberapa titik di kawasan Mandalika terindikasi pungutan liar (pungli) berdasarkan investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono menyebutkan beberapa temuan berdasarkan investigasi beberapa waktu lalu.

Pertama, penarikan parkir di depan Sirkuit Mandalika. Ombudsman menemukan pihak yang menarik parkir menggunakan rompi berlogo Dinas Perhubungan, tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp10.000, kendaraan roda 2 sebesar Rp5.000 dan bus Rp15.000. Karcis parkir bertuliskan Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta.

Kedua, penarikan parkir di objek wisata Pantai Kuta. Pihak yang menarik parkir tidak memiliki identitas parkir. Kemudian tarif yang dikenakan sebesar Rp10.000 untuk kendaraan roda 4, dan sebesar Rp 20.000 untuk bus dan di dalam karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelolanya. Di sana disebutkan ketentuan dana pungutan masuk objek wisata Rp5.000, angkut sampah Rp5000 dan alat kebersihan Rp20.000

Ketiga, penarikan parkir di objek Wisata Pantai Putri Nyale atau Pantai Seger Mandalika. Ombudsman menemukan biaya masuk Pantai Seger melalui samping Hotel Novotel Kuta Mandalika sebesar Rp10.000. Karcis parkir bertuliskan Retribusi Masuk Kawasan Wisata Pantai Putri Nyale dengan keterangan Kelompok Sadar Wisata Setia Sejati Desa Kuta. Biaya naik Bukit Seger sebesar Rp5000 per orang. Dengan karcis bertuliskan distribusi atau tiket naik Bukit Seger dengan stempel pengelola Bukit Seger Haji Sulame.

Baca Juga: Sirkuit MXGP Lombok Dibangun Mulai 8 Mei di Eks Bandara Selaparang

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya