Polresta Mataram Tetapkan AHY Jadi Tersangka Broker Tanah

AHY ditahan di Polresta Mataram

Mataram, IDN Times - Satreskrim Polresta Mataram menetapkan seorang broker tanah asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, inisial AHY (44) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah kaplingan. Tersangka langsung ditahan Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama melalui Kanit Harda Iptu Kadek Angga Nambara, Selasa (23/7/2024) mengatakan kasus ini dilaporkan korban inisial BM, warga Kota Mataram yang merasa ditipu atas proses transaksi pembelian tanah kaplingan di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

1. Korban tak kunjung diberikan sertifikat tanah hingga 6 tahun

Polresta Mataram Tetapkan AHY Jadi Tersangka Broker Tanahilustrasi memberikan keterangan (unsplash.com/Van Tay Media)

Angga menjelaskan kronologi peristiwa dugaan penipuan tersebut. Pada 2018, korban sepakat untuk membeli tanah taplingan kepada tersangka dengan harga Rp128 juta. Dengan perjanjian penyerahan uang muka sebesar Rp75 juta untuk biaya pemecahan sertifikat.

Pada waktu itu, tersangka menjanjikan memecah sertifikat paling lambat 1 tahun. Kemudian sisa pembayaran tanah sebesar Rp53 juta akan diserahkan setelah sertifikat selesai dipecah.

Akhirnya, korban menyerahkan uang untuk uang muka dan pemecahan sertifikat. Namun, hingga bulan Juli 2024 sertifikat yang dijanjikan tersangka BM belum juga diterima korban.

“Sebelumnya korban sudah sering mencoba menghubungi terlapor menanyakan terkait sertifikat tanah kaplingan tersebut. Namun jawabannya masih dalam proses, dan jawaban itu terus menerus disampaikan hingga hampir 6 tahun," jelas Angga.

Baca Juga: Ribuan Siswa Belum Dapat Sekolah, Pj Gubernur NTB Evaluasi PPDB 2024

2. Berkas perkara dikirim ke kejaksaan

Polresta Mataram Tetapkan AHY Jadi Tersangka Broker Tanahilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Angga menjelaskan pada 2023, korban berusaha meminta uang muka sebesar Rp75 juta yang telah diberikan kepada tersangka untuk dikembalikan. Karena korban merasa sudah terlalu lama sertifikat tanah kaplingan tersebut belum juga ada.

Korban merasa dipermainkan oleh tersangka karena hanya dijanjikan hingga bulan Juli 2024. Sehingga korban melaporkan AHY atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan ke Polresta Mataram.

Angga mengatakan kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Terlapor inisial AHY sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. “Berkas kasus ini telah kami kirim ke kejaksaan untuk ditinjau kembali oleh jaksa dan hasilnya masih kita tunggu," kata Angga.

3. Tanah kaplingan yang dijual tersangka belum dibayar kepada pemiliknya

Polresta Mataram Tetapkan AHY Jadi Tersangka Broker TanahIlustrasi uang rupiah (IDN Times/ Syahrial)

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram, tanah kaplingan yang ditawarkan tersangka kepada korban dan para pembeli lainnya berada dalam satu lokasi dengan luas sekitar 1 hektare dengan tiga pemilik dan 4 sertifikat. Di mana, keseluruhan lahan tersebut belum diselesaikan akta jual beli dengan pemilik lahan tersebut.

“Lahan 1 hektare yang dijual kaplingan oleh terlapor itu masih atas nama 3 pemilik. Karena belum diselesaikan pembayaran sehingga belum terbit Akta Jual Beli (AJB). Namun terlapor sudah berani menjual dan menerima uang dari pembeli,"

Tersangka AHY menjual tanah kaplingan itu dengan modal Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Angga mengungkapkan, tersangka AHY sudah lama menjadi broker tanah. Tanah kemudian dikapling dan ditawarkan kepada calon pembeli. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Tersangka diancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: DPP Golkar Segera Putuskan Nama Cagub NTB yang Diusung

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya