Polisi 'Sikat' 363 Pelaku Kejahatan di NTB dalam Dua Pekan 

Polisi amankan senjata rakitan dan peluru

Mataram, IDN Times - Polda NTB dan Polres Jajaran meringkus sebanyak 363 pelaku kejahatan selama dua pekan. Sebanyak 363 pelaku tindak pidana tersebut diamankan dalam kurun waktu 28 Agustus hingga 11 September 2022.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Rabu (14/9/2022) menjelaskan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhat), pencurian dengan kekerasan (curah) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C. Ratusan pelaku kejahatan itu berhasil diringkus oleh Polda NTB bersama Polres Jajaran dalam operasi Jaran Rinjani 2022.

1. Polisi terima 275 laporan

Polisi 'Sikat' 363 Pelaku Kejahatan di NTB dalam Dua Pekan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat memberikan keterangan pers, Rabu (14/9/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Djoko mengatakan pihak kepolisian menerima sebanyak 275 laporan. Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 363 tersangka.

"Dari 363 tersangka, 72 tersangka di pulau Lombok dan 54 tersangka di pulau Sumbawa," kata Djoko saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTB, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas saat ini belum sebesar dari apa yang diharapkan. Namun akan terus berusaha untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga: Siap-siap! Pemprov NTB Buka Lowongan 4.062 Formasi ASN 2022 

2. Kerugian di bawah Rp2,5 juta diselesaikan dengan restorative justice

Polisi 'Sikat' 363 Pelaku Kejahatan di NTB dalam Dua Pekan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menunjukkan barang bukti yang diamankan polisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan sesuai dengan arahan, pihaknya bersama para Kasat Polres jajaran untuk selalu membantu masyarakat terkait dengan kasus 3C.

Dari 363 tersangka pelaku kejahatan yang berhasil diringkus selama dua pekan, ada yang kasusnya sudah masuk tahap kedua. Namun, ada juga yang kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice karena kerugian di bawah Rp2,5 juta.

3. Polisi amankan senjata api rakitan dan peluru

Polisi 'Sikat' 363 Pelaku Kejahatan di NTB dalam Dua Pekan Barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan polisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Teddy mengungkapkan dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti senjata api, peluru, 38 unit sepeda motor, STNK, BPKB, parang dan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, polisi juga menyerahkan dua unit sepeda motor milik seorang perawat dan sales yang menjadi korban pencurian. Polisi mengembalikan barang bukti tindak pidana kejahatan itu kepada pemiliknya untuk dapat digunakan kembali.

Baca Juga: Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya