Nama Jurnalis di Mataram ini Dicatut Jadi Anggota Parpol di Sipol KPU 

Akan laporkan pencatutan nama ke Bawaslu

Mataram, IDN Times - Seorang Jurnalis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lale Rizka Quratul Anjani dicatut namanya menjadi anggota partai politik (Parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jurnalis Lombok TV ini kaget namanya muncul sebagai anggota Partai Garda Perubahan Indonesia setelah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam aplikasi Sipol.

"Yang menjadi pertanyaan kenapa NIK saya bisa bocor. Jangan-jangan ini diperjualbelikan ke sana kemari. Ini jelas merugikan saya," kata Rizka dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (3/9/2022).

1. Akan melapor ke Bawaslu

Nama Jurnalis di Mataram ini Dicatut Jadi Anggota Parpol di Sipol KPU Logo Bawaslu (tangerangselatankota.bawaslu.go.id)

Rizka mengatakan sangat keberatan dengan pencatutan namanya menjadi anggota Parpol dalam aplikasi Sipol KPU. Untuk itu, ia berencana akan melaporkan pencatutan namanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB pada Senin (5/9/2022), pekan depan.

Jurnalis yang sehari-hari meliput di Kantor Gubernur NTB ini mengatakan mengalami kerugian immaterial akibat pencatutan namanya sebagai anggota Parpol. "Kalau kita sebagai wartawan kan harus ikut organisasi di bawah Dewan Pers, dan di situ salah satu syaratnya gak boleh ikut Parpol," kata Rizka.

Baca Juga: Kasus Perusakan Sekolah, Kadisdik Mataram: Tak Perlu ke Jalur Hukum

2. Nama teman juga dicatut menjadi anggota Parpol

Nama Jurnalis di Mataram ini Dicatut Jadi Anggota Parpol di Sipol KPU Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Rizka mengungkapkan bukan hanya namanya yang dicatut menjadi anggota Parpol di aplikasi Sipol KPU. Tetapi ada juga temannya yang dicatut Parpol lainnya. Disebutkan ada 2 orang temannya yang dicatut menjadi anggota Parpol.

Ia menceritakan awal mula mengetahui namanya dicatut menjadi anggota Parpol. Awalnya Rizka mendapatkan informasi dari Twitter, sejumlah orang dicatut namanya menjadi anggota Parpol. Sebelumnya ia mengira informasi itu hoaks tetapi setelah memasukkan NIK ke aplikasi Sipol, keluar namanya sebagai anggota Parpol.

"Ini saya nemu di twitter awalnya, saya kira hoaks. Tetapi ternyata nama saya juga dicatut," ungkap Rizka.

Dengan dicatut namanya sebagai anggota Parpol, Rizka mengaku mengalami kerugian immaterial. "Semisal saya mau ikut CPNS atau mau cari kerja yang lain juga terancam gagal karena ini," terangnya.

3. Dapat melapor secara online

Nama Jurnalis di Mataram ini Dicatut Jadi Anggota Parpol di Sipol KPU Sekretaris KPU NTB Mars Ansori Wijaya. (dok. Pribadi)

Terpisah, Sektetaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya yang dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (4/9/2022) mengatakan masyarakat bisa melapor lewat laman https://infopemilu.kpu.go.id/. Apabila NIK terdaftar sebagai anggota Parpol dalam aplikasi Sipol, masyarakat dapat melapor dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Mengakses laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Klik menu Tanggapan
3. Pada opsi tahapan Pemilu, klik Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
4. Klik tombol unduh Form Tanggapan Masyarakat, kemudian isi Form tersebut
5. Setelah mengisi Form Tanggapan Masyarakat, lalu pada pilih Tingkat Satuan Kerja KPU yang dituju
6. Isi identitas Pelapor dan upload KTP-el
7. Uraikan tanggapan yang dilaporkan
8. Upload Bukti dan Form Tanggapan Masyarakat yang telah diisi
9. Centang pada bagian "Dengan ini saya menyatakan bahwa data yang diisi adalah benar"
10. Submit
11. Tanggapan Masyarakat telah dilaporkan
12. Selesai.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Perusakan Pagar Pembatas SDN Model Mataram 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya