Mahasiswa yang Diamankan saat Demo KTT G20 Sudah Dibebaskan

26 mahasiswa diamankan di dua kantor polisi

Mataram, IDN Times - Sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi menolak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 ditahan aparat kepolisian selama sehari. Puluhan mahasiswa yang diamankan aparat kepolisian berada di dua daerah yaitu Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka diamankan pada saat menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (15/11/2022) dan dilepaskan pada Rabu (16/11/2022) siang. Sebanyak 26 mahasiswa yang sempat ditahan itu, sebanyak 14 orang di Kota Mataram dan 12 orang di Lombok Timur.

1. Mahasiswa sudah dibebaskan

Mahasiswa yang Diamankan saat Demo KTT G20 Sudah DibebaskanIlustrasi bebas (Pexels.com/Sebastian Voortman)

Kabar mengenai diamankannya belasan mahasiswa di Kota Mataram dibenarkan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram. Pejabat Humas Polresta Mataram, Putu Eka Winastra mengatakan bahwa semua mahasiswa yang sempat diamankan telah dibebaskan.

"Sudah (dibebaskan). Hanya diamankan saja," terang Eka dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Jauh dari Zona Tribun Penonton, UMKM  Masih Rugi saat WSBK Mandalika

2. Tak diperkenankan demo terkait KTT G20

Mahasiswa yang Diamankan saat Demo KTT G20 Sudah Dibebaskangoogle

Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataram, Badarudin yang dikonfirmasi IDN Times, Kamis (17/11/2022) mengatakan puluhan mahasiswa yang sempat ditahan selama sehari telah dibebaskan pada Rabu siang (16/11/2022) kemarin. Mahasiswa tersebut ditahan saat hendak menggelar aksi demonstrasi menolak KTT G20 di Bali.

"Sudah dikeluarkan sejak Rabu siang kemarin. Kawan-,kawan ditahan mulai Selasa siang karena menggelar demo soal penolakan KTT G20," terang Badarudin.

Kaitan dengan aksi demontrasi penolakan G20, kata Badarudin, mahasiswa sudah mengajukan surat pemberitahuan ke Polres setempat. Tetapi karena ada instruksi dari pusat, tidak boleh ada aksi demonstrasi di seluruh tempat mengenai penolakan G20. Sehingga mahasiswa dipaksa untuk tidak menggelar aksi demonstrasi.

Badarudin menyebutkan jumlah mahasiswa yang sempat ditahan sebanyak 26 orang. Dengan rincian, 14 mahasiswa di Kota Mataram dan 12 mahasiswa di Kabupaten Lombok Timur. Selain di Lombok, kata Badarudin, ada juga 7 mahasiswa di Bali yang ditahan saat menggelar aksi penolakan G20.

Di Lombok Timur, kata Badarudin, ada mahasiswa yang dijemput aparat di kosnya. "Pagi di jemput ke kosnya oleh Polres, siang keluar. Balik lagi ke kos, mau aksi tapi masih di kos, dia ditangkap lagi," tuturnya.

3. Membungkam kebebasan berpendapat

Mahasiswa yang Diamankan saat Demo KTT G20 Sudah DibebaskanPixabay/Cdd20

Badarudin menyatakan pemerintah terlalu berlebihan di dalam melakukan pengamanan G20. Sehingga, aparat bersikap berlebihan dengan melanggar konstitusi dan HAM yang menjamin hak rakyat untuk menyampaikan pendapatnya.

"Kalau ada penangkapan-penangkapan hanya kepada orang yang mengkritik saja, ada kemunduran demokrasi atau membungkam kebebasan berpendapat," kata Badarudin.
Seharusnya di negara yang menganut sistem demokrasi mendudukkan pujian dan kritikan pada suatu tempat yang sama. Sehingga, siapapun yang mengkritik dan memberikan pujian harus tetap dibiarkan sebagai wujud nyata dari demokrasi.

"Karena pertemuan KTT G20 ini untuk investasi. Secara nyata investasi ini tidak memberikan dampak atau tidak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Itu yang mendasari kawan-kawan melakukan aksi," tandasnya.

Baca Juga: Uang Kerohiman 80 Hektare Lahan KEK Mandalika Disinyalir Salah Bayar 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya