Korban Begal Tersangka, Polda NTB: Overmacht Ditentukan oleh Hakim

Artanto: tersangka belum tentu terpidana

Mataram, IDN Times - Korban begal inisial MR alias Amaq Santi (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa yang menetukan itu dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri atau overmacht adalah hakim di pengadilan

Diketahui bahwa Amaq Santi diduga membunuh dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu, 10 April 2022. Sementara dua begal lainnya berhasil kabur. Kini kedua begal itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua korban yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Keduanya bersama dua teman lainnya dan saat ini mereka juga sudah diamankan di Polres Lombok Tengah bersama-sama dengan Amaq Santi.

1. Perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan

Korban Begal Tersangka, Polda NTB: Overmacht Ditentukan oleh HakimIlustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menjelaskan, terkait penetapan tersangka MR alias Amaq Santi, statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam dari pihak kepolisian. Di mana yang bersangkutan melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya.

Dengan demikian, masyarakat bisa memahami proses verbal atau proses hukum. Artanto mengatakan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalah Amaq Santi karena membela diri atau overmacth itu adalah hakim di Pengadilan.

Supaya hakim bisa menentukan, yang bersangkutan salah atau tidak bersalah maka tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amaq Sinta.

“Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” kata Artanto, Rabu (12/4/2022).

Baca Juga: Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka, Begalnya Malah Jadi Saksi

2. Keluarga Amaq Santi ajukan penangguhan penahanan

Korban Begal Tersangka, Polda NTB: Overmacht Ditentukan oleh HakimIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Artanto menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. Oleh karena itu, kepolisian membantu menentukan status Amaq Santi dengan proses verbal atau peradilan.

“Dan hari ini juga kita bantu yang bersangkutan juga untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Santi sudah mengajukan penangguhan penahanan," ungkap Artanto.

Baca Juga: Tinggalkan Dua Rekannya yang Tewas saat Duel, Dua Begal Ditangkap

3. Polisi koordinasi dengan CJS

Korban Begal Tersangka, Polda NTB: Overmacht Ditentukan oleh HakimIlustrasi Begal Sepeda Motor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Artanto menambahkan peristiwa antara Amaq Santi dan pembegal ini saling berkaitan. Yakni, pembegal ditetapkan sebagai pelaku begal, dan Amaq Santi melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia.

Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan. Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan statusnya bersalah atau tidak.

"Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Santi,” tandas Artanto.

Baca Juga: Warga Demo Polisi Minta Amak Santi yang Bunuh Dua Begal Dibebaskan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya