Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka, Begalnya Malah Jadi Saksi

Dua begal tewas, dua lainnya kabur dan kini ditangkap polisi

Mataram, IDN Times - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi menilai penetapan Amaq Santi, korban pencurian dengan kekerasan (Curas) di Lombok Tengah menjadi tersangka pembunuhan begal menjadi preseden buruk penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, dua begal yang berhasil kabur juga kini ditetapkan sebagai saksi pada kasus Amak Santi.

LBH Unram mendesak penyidik Polres Lombok Tengah menghentikan penyidikan kasus yang menimpa Amaq Santi karena dia adalah korban pencurian. Apabila kasus ini dilanjutkan, ia berpandangan akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di NTB.

"Kalau ini dilanjutkan akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di NTB. Ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap polisi yang sampai hari ini yang masih rendah dalam penegakan hukum," kata Joko di Mataram, Rabu (13/4/2022).

1. Advokasi Amaq Santi

Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka, Begalnya Malah Jadi SaksiKoordinator LBH Unram Joko Jumadi (IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki)

Joko mengungkapkan pada Rabu (13/4/2022), rencananya keluarga Amaq Santi akan datang ke LBH Unram. Namun tiba-tiba mendadak batal. Informasi yang diperoleh, keluarga korban diminta untuk mengajukan penangguhan penahanan Amaq Santi.

"Kalau hanya sekadar penangguhan penahanan tidak benar. Ini bukan sekadar penangguhan penahanan, tetapi polisi harus membatalkan penetapan dia sebagai tersangka," kata Joko.

Menurut Joko, apa yang dilakukan Amak Santi adalah pembelaan terpaksa. Sehingga, tidak seharusnya dijadikan sebagai tersangka pembunuhan. "Kita akan tetap bantu advokasi kalau keluarga atau korban menghendaki," ujarnya.

Baca Juga: Amak Santi Jadi Tersangka Usai Bunuh Dua Begal yang Hendak Merampoknya

2. Tidak memberikan pembelajaran baik kepada masyarakat

Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka, Begalnya Malah Jadi SaksiIlustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Joko menjelaskan bahwa memang ada yang berpandangan jika berbicara alasan pemaaf atau pembenar. Itu yang menentukan adalah pengadilan atau hakim. Tetapi ada konsekuensinya apabila kemudian hakim yang memutuskan.

Jika korban dibebaskan dalam putusan lepas oleh hakim di pengadilan, Maka harus ada rehabilitasi atau kompensasi yang diberikan oleh negara. "Dan itu tidak memberikan pembelajaran yang baik bagi masyarakat," ucapnya.

Seharusnya, menurut Joko, sejak awal penyidik tidak menetapkan korban menjadi tersangka. Memang benar apa yang dilakukan korban adalah tindak pidana, tetapi itu dilakukan sebagai pembelaan terpaksa. Hal ini, kata Joko, sudah diatur dalam KUHP.

"Analoginya sama kayak ketika polisi menembak seorang pelaku kejahatan karena untuk melindungi diri. Seyogyanya ketika polisi melakukan tindakan terukur kemudian menyebabkan pelaku meninggal dunia, maka sama dong diproses bahwa dia melakukan pembunuhan," kata Joko.

3. Jangan kalah dengan kejahatan

Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka, Begalnya Malah Jadi SaksiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Joko menambahkan seharusnya sejak awal polisi tidak menetapkan korban sebagai tersangka. Karena dia merupakan korban. Kalau sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Lombok Tengah harus legowo menerbitkan SP3.

Kasus utamanya adalah pencurian dengan kekerasan. Seharusnya itu yang diusut oleh polisi. Jika polisi takut ada ekses dari keluarga pelaku yang meninggal, artinya menurut Joko, polisi kalah dengan pelaku kejahatan.

"Ada beberapa kasus di luar daerah seperti ini. Ada yang berproses sampai ke pengadilan. Cuma ini tak memberikan pelajaran yang baik bagi masyarakat. Karena apa yang dilakukan Amaq Santi adalah pembelaan terpaksa," katanya.

Baca Juga: Tinggalkan Dua Rekannya yang Tewas saat Duel, Dua Begal Ditangkap

4. Kronologi kejadian

Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana menuturkan bahwa Peristiwa itu berawal saat korban percobaan pencurian (pelaku pembunuhan) Murtede alias Amak Santi akan menuju Lombok Timur.

Ketika tiba di TKP, Amak Santi diadang oleh empat orang pelaku yaitu P (terduga pelaku yang meninggal), OWP (terduga pelaku yang meninggal), bersama dua rekannya yaitu W dan H.

Ketika keempat pelaku akan mengambil sepeda motor milik M, dia berusaha melakukan perlawanan dengan masing-masing membawa senjata tajam yang mengakibatkan dua orang pelaku P dan OWP meninggal dunia. Sedangkan kedua pelaku yaitu W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur.

"Saat ini ketiga pelaku, baik pelaku pembunuhan maupun pelaku percobaan pencurian masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakapolres.

Dalam kasus Amak Santi, kedua begal yang ditangkap itu menjadi saksi dugaan pembunuhan terhadap dua korban tewas. Sementara pada kasus Curas atau begal, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Warga Demo Polisi Minta Amak Santi yang Bunuh Dua Begal Dibebaskan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya