Jelang Ramadan, Polisi Sita 306 Liter Miras Tradisional di Lombok

Miras dikemas dalam botol plastik air mineral

Lombok Tengah, IDN Times - Aparat kepolisian Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria inisial MS (30) asal Keruak Kabupaten Lombok Timur. Pria yang dalam identitasnya tertulis pelajar/mahasiswa tersebut kedapatan membawa minuman keras (miras) tradisional jenis tuak.

Ia membawa ratusan liter miras tradisional tersebut menggunakan sebuah mobil Suzuki Katana warna hitam untuk diperjualbelikan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 13.15 WITA, di Jalan Raya Desa Mujur menuju Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

1. Dicegat depan kantor urusan agama

Jelang Ramadan, Polisi Sita 306 Liter Miras Tradisional di LombokSopir pembawa miras diamankan polisi (Dok. Polres Lombok Tengah)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono elalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menjelaskan bahwa anggota Polsek Praya Timur mendapatkan informasi dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas piket SPKT bersama anggota Intelkam Polsek Praya Timur langsung melakukan pencegatan di Jalan Raya depan Kantor Urusan Agama (KUA) Praya Timur.

Saat kendaraam diberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir beserta barang bawaannya, terbukti membawa sejumlah miras jenis tuak yang sudah dikemas ke dalam botol plastik air mineral dan dibungkus menggunakan kardus.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Bima-Dompu akan Dibangun Tahun 2023 

2. Sopir dan miras diamankan

Jelang Ramadan, Polisi Sita 306 Liter Miras Tradisional di LombokTuak Suling Nias (facebook/tuak suling nias)

Sayum mengatakan sopir bersama kendaraan dan barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Praya Timur untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil interogasi petugas, ia mengaku hanya disuruh mengambil miras tersebut oleh 4 orang.

Empat orang yang menyuruh merupakan warga Keruak dari seorang warga Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat seharga Rp1.550.000. Sesuai kesepakatan, miras dari Narmada itu akan dibawa menuju Keruak Lombok Timur untuk dijual.

3. Ambil miras dua kali seminggu

Jelang Ramadan, Polisi Sita 306 Liter Miras Tradisional di LombokIlustrasi minuman keras

MS juga mengakui sudah sering disuruh mengambil miras oleh keempat orang tersebut. Yakni sebanyak dua kali dalam seminggu. Kini MS sudah diamankan di Polsek Praya Timur untuk proses selanjutnya.

Sayum menjelaskan upaya yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk respons menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Sebagai upaya mencegah peredaran miras di tengah masyarakat sekaligus cipta kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1443 H.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1443 H untuk Mataram dan Sekitarnya 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya