ITDC Nyatakan 1.175 Hektare Lahan KEK Mandalika 'Clear and Clean' 

Serahkan data kerohiman lahan KEK Mandalika

Mataram, IDN Times - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan seluruh lahan yang masuk sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di KEK Mandalika seluas 1.175 hektare telah berstatus clear and clean. Hal itu didukung bukti-bukti yang sah secara hukum.

ITDC memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah atau HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang serta telah ada bukti peralihan haknya.

“Keabsahan data kepemilikan lahan oleh ITDC ini bahkan telah dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan, hal ini menunjukan ITDC mengikuti aturan hukum yang berlaku,” kata VP Legal ITDC Yudhistira Setiawan dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

1. Tim Kementerian BUMN serahkan data penyelesaian kerohiman

ITDC Nyatakan 1.175 Hektare Lahan KEK Mandalika 'Clear and Clean' VP Legal ITDC Yudhistira Setiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada Selasa (14/2/2023), Tim Kementerian BUMN yang diwakili Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Rini Widiastuti dan Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Endra Gunawan menyerahkan data-data penyelesaian kerohiman lahan KEK Mandalika kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur.

Dalam kegiatan ini, Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN didampingi oleh manajemen ITDC. Antara lain Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel dan Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka.

Baca Juga: 18.856 Warga NTB Terdampak Banjir Bandang di Tiga Kabupaten 

2. Dukungan penyelesaian persoalan lahan KEK Mandalika

ITDC Nyatakan 1.175 Hektare Lahan KEK Mandalika 'Clear and Clean' Penyerahan data penyelesaian kerohiman lahan KEK Mandalika ke Pemprov NTB, Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Gubernur NTB kepada Kementerian BUMN. Supaya ITDC dapat memberikan data yang dibutuhkan terkait masih adanya klaim kepemilikan atas lahan HPL ITDC oleh masyarakat.

"Kedatangan Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN bersama kami hari ini menunjukkan dukungan BUMN dan Kementerian BUMN atas upaya Gubernur NTB atas permasalahan tersebut," kata Nabiel.

3. Serahkan data-data penyelesaian kerohiman seluas 109 hektare

ITDC Nyatakan 1.175 Hektare Lahan KEK Mandalika 'Clear and Clean' Sirkuit Mandalika di NTB (IDN Times/Umi Kalsum)

Data yang diserahkan meliputi data-data kerohiman yang telah dilakukan atas lahan seluas 109 hektare di dalam kawasan Mandalika. Dimana, kata Nabiel, proses hukumnya telah diselesaikan dan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2018.

Kemudian SK Gubernur No. 592.2 – 1161 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016, SK Gubernur NTB No. 032.841 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016, Surat Gubernur NTB 120.064 tanggal 15 Maret 2017 dan SK Bupati Lombok Tengah No. 753 Tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016.

Baca Juga: Fiqri, Siswa MAN 2 Mataram Terpilih Ikuti Olimpiade Internasional 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya