Hore! Gaji Ke-13 dan TPP PNS Pemprov NTB Cair Rp78 Miliar

Gaji ke-13 dan TPP dibayar sekaligus

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB mulai mencairkan gaji ke-13 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS. Gaji ke-13 dan TPP PNS Pemprov NTB dibayarkan sekaligus pada bulan Juli ini.

Pemprov NTB megalokasikan anggaran sebesar Rp78 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan TPP. "Totalnya Rp78 miliar untuk gaji ke-13 dan TPP," sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi di Mataram, Senin (4/7/2022).

1. Pembayaran gaji ke-13 sedot anggaran Rp69 miliar

Hore! Gaji Ke-13 dan TPP PNS Pemprov NTB Cair Rp78 MiliarSekda NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gita menyebutkan pembayaran gaji ke-13 menyedot anggaran sebesar Rp69 miliar. Sedangkan untuk pembayaran TPP sebesar Rp9 miliar.

Ia memastikan pembayaran gaji ke-13 dan TPP PNS Pemprov NTB mulai dibayarkan Senin (4/7/2022). "Segera cair. Jadwalnya memang hari ini mulai dicairkan untuk pegawai pemprov lingkup Pemprov NTB," kata Gita.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB tahun 2021, jumlah PNS lingkup Pemprov NTB sebanyak 13.295 orang. Terdiri dari jabatan fungsional tertentu sebanyak 7.417 orang, jabatan fungsional umum 5.150 orang dan jabatan struktural 728 orang.

Baca Juga: Hati-hati, Gelombang Tinggi 6 Meter Ancam Perairan Selatan NTB 

2. Tujuan pemberian gaji ke-13

Hore! Gaji Ke-13 dan TPP PNS Pemprov NTB Cair Rp78 MiliarIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah membantu seluruh aparatur negara terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini digunakan untuk membiayai putra/putri mereka yang akan masuk sekolah. Selain itu pembayaran gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.

Pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 dibayarkan paling cepat tanggal 1 Juli tahun 2022.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB Sudarmanto menjelaskan kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 pada seluruh Satuan Kerja di Provinsi NTB diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selanjutnya, basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022. Satuan kerja dapat mengajukan SPM Gaji ke-13 tahun 2022 ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2022.

3. Gaji ke-13 ASN Pusat di NTB capai Rp124,46 miliar

Hore! Gaji Ke-13 dan TPP PNS Pemprov NTB Cair Rp78 MiliarKepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB Sudarmanto (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gaji ke-13 tahun 2022 akan dibayarkan kepada PNS Pusat sebanyak 26.667 pegawai. Dengan rincian ASN Kementerian/Lembaga Negara sebanyak 13.045 pegawai, Polri sebanyak 9.929 anggota, dan TNI sebanyak 3.392 anggota yang tersebar pada 281 Satuan Kerja.

Pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 dimaksud diperkirakan mencapai Rp124,46 Miliar.
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 bagi ASN Pemda, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Bagi penerima pensiun, pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.

Untuk percepatan pemulihan ekonomi wilayah NTB, pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 kepada seluruh ASN Pusat maupun Daerah diharapkan dapat dilakukan tepat pada tanggal 1 Juli 2022. Satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara agar segera mengajukkan pembayaran ke KPPN dan KPPN tetap membuka layanan meskipun hari libur.

Baca Juga: Percobaan Bunuh Diri, Pria di Sumbawa Barat Gorok Lehernya 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya