Dugaan Kecurangan di Sekotong, Gerindra NTB Serahkan Bukti Satu Kardus

Bawaslu Lombok Barat diminta lakukan penyelidikan menyeluruh

Lombok Barat, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi NTB menyerahkan satu kardus bukti dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (28/2/2024). Bukti dugaan kecurangan itu diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat.

Satu kardus bukti dugaan kecurangan Pileg 2024 di Sekotong Lombok Barat diserahkan Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra NTB Sudirsah Sujanto dan Tim Pemantau Pemilu DPP Gerindra Alexander Koloai Narwada. Dalam kardus tersebut, berisi berkas-berkas yang dibagi ke dalam sembilan bagian.

1. Dugaan kecurangan pada 79 TPS

Dugaan Kecurangan di Sekotong, Gerindra NTB Serahkan Bukti Satu KardusPetinggi enam partai politik di NTB melaporkan dugaan pencurian suara Pileg 2024 di Kecamatan Sekotong Lombok Barat ke Polda NTB, Senin malam (26/2/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua OKK DPD Partai Gerindra NTB Sudirsah Sujanto menjelaskan pihaknya menyerahkan bukti dugaan kecurangan pada 79 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sekotong. Jumlah TPS di Kecamatan Sekotong sendiri pada Pemilu 2024 sebanyak 227 TPS.

Ia mengatakan penyerahan bukti dugaan kecurangan itu merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya. Di mana, enam petinggi partai politik (parpol) di NTB mendatangi Polda NTB pada Senin malam (26/2/2024) lalu.

Sudirsah mengatakan ada pelanggaran serius yang terjadi selama pelaksanaan pleno rekapitulasi suara Pileg 2024 di tingkat PPK Kecamatan Sekotong pada 23 Februari 2024.

"Pada proses pelaksanaan penghitungan atau rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Sekotong, terjadi sejumlah kejadian yang mencurigakan dan berpotensi melanggar integritas pemilihan," kata Sudirsah, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: KPU NTB Investigasi Dugaan Kecurangan Pileg 2024 di Sekotong

2. Perbedaan suara di pleno PPK dan TPS

Dugaan Kecurangan di Sekotong, Gerindra NTB Serahkan Bukti Satu KardusPSU Pilpres di TPS 15 Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Sabtu (24/2/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ia membeberkan dugaan kecurangan manipulasi suara yang terjadi di Sekotong. Pada saat tim tabulasi melakukan pengecekan suara di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU, ada ketidaksesuaian perolehan suara di pleno Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dengan hasil penghitungan di TPS.

Saat dilakukan pleno di tingkat PPK, tercatat jumlah suara yang dihasilkan, sebagaimana tertuang dalam formulir D hasil PPK, tidak sesuai dengan hasil yang tercatat pada formulir C hasil di TPS. Sudirsah menyebutkan terjadi perbedaan suara yang signifikan.

"Dari hasil penyandingan data pada C hasil dan D hasil oleh operator Sirekap Partai Gerindra terdapat kehilangan suara caleg dan Partai Gerindra sebanyak 573 suara. Dan ada penambahan suara di partai lain sekitar 5.203 dan hilangnya suara dari partai lain," ungkapnya.

Menurutnya, tindakan ini melanggar prinsip demokrasi dan integritas Pemilu 2024. Yaitu, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

3. DPP Gerindra ingatkan KPU dan Bawaslu

Dugaan Kecurangan di Sekotong, Gerindra NTB Serahkan Bukti Satu KardusIlustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tim Pemantau Pemilu DPP Partai Gerindra Alexander Koloai Narwada mengingatkan Bawaslu dan KPU dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan persoalan yang terjadi di NTB lebih sederhana dibandingkan di Papua.

"Kami hanya meminta ini ditindak lanjuti saja. Ini barang sudah jelas, tinggal sandingkan data dari penyelenggara saja. Di NTB relatif sederahana, di Papua itu lebih rumit lagi masalahnya," ucap Alexander.

Gerindra meminta Bawaslu Lombok Barat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilaporkan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap hasil pleno PPK dan PPS di tingkat kecamatan Sekotong. Kemudian mendesak agar PPK Kecamatan Sekotong dan PPS se-kecamatan Sekotong diberikan sanksi.

Bawaslu Lombok Barat juga diminta agar memastikan integritas hasil Pemilu dengan meninjau ulang proses penghitungan suara di tingkat yang terkena dampak pelanggaran, serta memeriksa ulang kesesuaian formulir C hasil, C hasil salinan dan D hasil, D hasil salinan antara PPK dan TPS.

Kemudian mengembalikan hasil suara sesuai dengan hasil dari TPS. Melakukan sinkronisasi dan penghitungan kembali C. Hasil pada seluruh TPS yang ada di Kecamatan Sekotong.

Selain itu, mengambil tindakan disiplin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan untuk mendapatkan hasil yang sah.

Baca Juga: Harga Beras Semakin Mahal, Masyarakat Geruduk Kantor Gubernur NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya