Dua Pencuri Sarang Burung Walet di Sumbawa Diringkus Polisi 

Pelaku curi 15 sarang burung walet senilai Rp1,2 juta

Sumbawa, IDN Times - Aparat kepolisian Polsek Labangka Kabupaten Sumbawa meringkus dua orang pelaku pencurian sarang burung walet milik Usnaidi (40) warga Dusun Kembang Kuning, Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka.

Keduanya masing-masih berinisial BH (39) dan MS (16), warga Dusun Kembang Kuning, Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka. Mereka ditangkap di tempat berbeda, Sabtu malam (29/1/2022) kemarin.

1. Pelaku curi 15 sarang burung walet senilai Rp1,2 juta

Dua Pencuri Sarang Burung Walet di Sumbawa Diringkus Polisi Barang bukti sarang burung walet yang dicuri kedua pelaku (Dok. Polres Sumbawa)

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasi Humas AKP Sumardi membenarkan penangkapan dua orang pelaku pencurian sarang burung walet tersebut. Sumardi menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 23.00 WITA di rumah walet milik Usnaidi.

Koban baru mengatahui sebanyak 15 sarang waletnya hilang pada hari berikutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1,2 juta, kemudian melaporkannya ke Polsek Labangka.

Baca Juga: Satu CPNS Pemprov NTB yang Mengundurkan Diri Diblacklist Selamanya 

2. Pelaku hendak jual hasil curian ke Sumbawa Besar

Dua Pencuri Sarang Burung Walet di Sumbawa Diringkus Polisi Instagram

Mendapat laporan tersebut, kata Sumardi, Polsek Labangka melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi salah seorang terduga pelaku yaitu MS, hendak menjual sarang burung walet tersebut ke wilayah Kota Sumbawa.

Setelah dilakukan pengejaran sambung, anggota Polsek Labangka berhasil menangkap MS. Dari keterangannya, ia melakukan aksi pencurian itu bersama BH. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap BH.

3. Kedua pelaku berhasil ditangkap

Dua Pencuri Sarang Burung Walet di Sumbawa Diringkus Polisi Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Sumardi menaambahkan, BH berhasil ditangkap di salah satu rumah warga setempat tanpa perlawanan. Adapun barang bukti berhasil disita yakni, 15 buah sarang burung walet seberat 1 ons milik Usnaidi.

“Kedua pelaku sudah diamankan, MS sudah diamankan ke Polres Sumbawa, sementara BH dalam pejalanan bersama anggota Polsek Labangka menuju Sumbawa, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Sumardi.

Baca Juga: NTB Gandeng RedDoorz Pasarkan Penginapan untuk Penonton MotoGP 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya