Demi Biaya Berobat Anak, Seorang Ibu Nekat Curi Kamera Digital 

Pelaku terancam 5 tahun penjara

Mataram, IDN Times - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial J (36) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana pencurian. PRT tersebut nekat mencuri kamera digital demi untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit.

Pelaku ditangkap jajaran kepolisian Polsek Mataram berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/68/XI/2022/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 22 November 2022. Adapun pelapor atau korban atas nama Rahmi Ruhul Ma'ani (32), seorang karyawan swasta, dengan alamat Jalan Gili Gede RT 02 RW 223 Lingkungan Suradadi Barat Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

"Korban melaporkan telah terjadi pencurian," kata Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK didampingi Kapolsek Mataram Kompol Tauhid dan Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Suwendra, Kamis (24/11/2022).

1. Penangkapan pelaku berdasarkan rekaman CCTV

Demi Biaya Berobat Anak, Seorang Ibu Nekat Curi Kamera Digital Seorang PRT yang diamankan karena kasus pencurian. (dok. Polresta Mataram)

Syarif menjelaskan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu PT. Inol Ranan Perkasa Jalan Gili Gede, Lingkungan Suradadi Barat, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Pelaku sendiri beralamat di Jalan Cengkeh RT. 01, RW 210, Lingkungan Pejeruk Timur, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Syarif menjelaskan awal mula penangkapan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari saksi-saksi. Tim Opsnal memperoleh ciri-ciri dan identitas pelaku yang melakukan pencurian. Selanjutnya, pada Rabu, 23 November 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim opsnal Polsek Mataram mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ada di rumah Kepala Lingkungan Pejeruk Timur Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.

Baca Juga: Kecanduan Nonton Bokep, Pria di Mataram ini Cabuli Anak Tetangganya

2. Motif pencurian untuk biaya berobat anak yang sedang sakit

Demi Biaya Berobat Anak, Seorang Ibu Nekat Curi Kamera Digital Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penangkapan terhadap saudari pelaku J yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kamera digital. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian kamera digital. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk motif menurut pengakuannya karena untuk berobat anaknya yan sedang sakit dan ekonomi. Jadi, di kantornya tidak cukup gajinya sehingga mencuri," tutur Syarif.

3. Terancam 5 tahun penjara

Demi Biaya Berobat Anak, Seorang Ibu Nekat Curi Kamera Digital Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit kamera digital merek Fujifilm Type X-T20 warna hitam dengan nomor seri : 7AQ26147 menggunakan lensa 35mm F14 R beserta chargernya 1lembar nota gadai PT. Raden Gadai tertanggal 10 November 2022. Kemudian satu buah flashdisk rekaman CCTV.

"Adapun pasal yang di persangkaan terhadap pelaku pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," ucap Syarif.

Baca Juga: Empat Kejuaraan Balap Dunia akan Digelar di NTB Tahun 2023

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya