2 Calo Tiket Bus di Mataram ini Nyambi Jualan Sabu 

Keduanya ditangkap di Terminal Mandalika

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap 2 orang calo tiket bus di Terminal Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (3/6/2022).

Kedua calo tiket yang nyambi jualan sabu itu masing-masing inisial T (55) dan M (62). Saat digeledah ditemukan barang yang diduga sabu seberat 1,51 gram bruto di dalam Terminal Mandalika, Bertais, Kota Mataram, Jumat (3/6/2022) pukul 16:30 Wita.

1. Bekerja sebagai calo tiket

2 Calo Tiket Bus di Mataram ini Nyambi Jualan Sabu Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama di Mataram, Sabtu (4/6/2022) menyebutkan identitas keduanya. Yaitu pria inisial T (55) dengan alamat Lingkungan Bertais, kecamatan Sandubaya kota Mataram, dan seorang pria inisial M (62) dengam alamat Mantang, Lombok Tengah.

"Keduanya bekerja di terminal tersebut sebagai calo tiket bus," kata Yogi.

Pengungkapan tindak pidana narkotika ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Bahwa ada 2 orang yang diduga kerap bertransaksi sabu di seputar Terminal Mandalika.

Baca Juga: Seorang Perempuan di Mataram Jadikan Kontrakannya Tempat Bisnis Sabu

2. Penangkapan disaksikan masyarakat

2 Calo Tiket Bus di Mataram ini Nyambi Jualan Sabu Barang bukti yang diamankan polisi (Dok. Polresta Mataram)

Satresnarkoba Polresta Mataram kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang yang dimaksud yang kesehariannya sebagai calo tiket bus di Terminal Mandalika Kota Mataram.

Saat di lokasi, kedua terduga langsung diamankan disaksikan masyarakat yang kebetulan lewat dan aparat lingkungan setempat ketika dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Polisi juga mengamankan 1,51 gram brutto sabu berikut HP, pipet plastik, alat hisap, dompet, serta sejumlah uang tunai untuk dijadikan barang bukti tindak pidananya.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan selanjutnya tim penyidik kami akan melakukan pemeriksaan," terangnya.

3. Terancam hukuman penjara 6 tahun

2 Calo Tiket Bus di Mataram ini Nyambi Jualan Sabu Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Untuk memperjelas asal usul barang serta informasi lainnya, kata Yogi, penyidik sedang melakukan pendalaman dan menggali informasi.

"Untuk saat ini kami hanya bisa menginformasikan bahwa telah mengamankan 2 terduga beserta barang bukti. Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan di kesempatan lain,"tutup Yogi.

Baca Juga: Lulus Seleksi PPPK, 3 Guru Honorer di NTB Dinyatakan TMS oleh BKN 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya