Menteri PPPA Atensi Maraknya Anak Jadi Pemandu Lagu di Mataram

Mataram, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) prihatin maraknya anak di bawah umur di Kota Mataram dan Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi pemandu lagu di kafe-kafe setempat.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati akan mengambil tindakan dengan berkomunikasi langsung dengan pihak terkait. "Ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama kita," ujarnya ketika dikonfirmasi selama kunjungannya di SLBN 1 Kota Mataram pada Kamis (2/5/2024).
1. Cari solusi untuk pencegahan dan penanganan

Bintang menegaskan bahwa diperlukan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak terkait. Dia menekankan bahwa pada usia anak, prioritas utama mereka seharusnya adalah mendapatkan pendidikan sebaik mungkin, bukan terlibat dalam praktik partner song di kafe-kafe gelap.
"Kami akan melakukan komunikasi yang lebih intensif untuk mencari solusi dalam mencegah dan menangani kasus-kasus yang sudah terjadi," tegas Bintang.
2. Anak berada di tempat berbahaya

Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menambahkan, anak menjadi pemandu lagu di kafe-kafe merupakan situasi bahaya. Menurutnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab seluruh pihak terdiri pemerintah daerah, aparat hukum, orang tua dan masyarakat.
"Menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak selalu dianggap sebagai korban, baik sebagai pelaku maupun saksi. Oleh karena itu, mereka harus dilindungi," jelasnya.
Kasus terjadi di Kota Mataram dan Lombok Barat, katanya, upaya pencegahan sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang mempekerjakan anak sebagai pemandu lagu sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak.
"Lebih penting lagi untuk memberlakukan sanksi yang tegas kepada masyarakat yang terlibat, dan proses hukum harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh," paparnya.
Kementerian PPPA telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam perlindungan anak di daerah-daerah. Dukungan anggaran dari pemerintah pusat ini diharapkan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk mencegah dan mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan efektif.
3. Kasus anak dijadikan pemandu lagu di Mataram dan Lombok Barat

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram melakukan penggerebekan terhadap sejumlah kafe pada Sabtu (13/4/2024) malam yang mempekerjakan anak-anak sebagai pemandu lagu. Operasi razia dilakukan di berbagai kafe dan tempat hiburan malam di wilayah Kota Mataram.
Dari hasil razia tersebut, polisi berhasil mengamankan dua anak perempuan dan pengelola kafe yang mempekerjakan mereka sebagai pemandu lagu. Kedua anak tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.
Sebelumnya, pada Sabtu (30/3/2024) lalu, Satreskrim Polresta Mataram juga telah mengamankan seorang perempuan yang merupakan pengelola kafe di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak. Pengelola kafe tersebut, yang memiliki inisial SA, diamankan oleh polisi karena diduga terlibat dalam eksploitasi anak.
Pengelola kafe dan para korban kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam razia tersebut, polisi juga menemukan sejumlah perempuan pekerja malam yang tengah melayani tamu dengan menyajikan minuman keras.