Menteri LH Janji Dibangun TPST Kapasitas 120 Ton di Kota Mataram

Mataram, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq berjanji pada tahun depan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Mataram. Pembangunan TPST itu untuk menyelesaikan persoalan sampah di ibukota provinsi NTB yang produksinya mencapai 200 ton per hari.
Saat ini, sampah yang baru bisa diolah di Kota Mataram baru 40 ton per hari di TPST Sandubaya. "Tahun depan akan dibangun TPST kapasitas 120 ton. Jadi, ada 160 ton per hari nantinya sampah yang akan ditangani oleh Pemkot Mataram," kata Hanif usai meninjau TPST Sandubaya, Kota Mataram, Sabtu (11/10/2025).
1. Sampah diolah menjadi maggot hingga paping block

Hanif mengaku pengolahan sampah di TPST Sandubaya Kota Mataram cukup bagus dibandingkan daerah lainnya di Indonesia. Namun, kapasitasnya perlu ditingkatkan sehingga produksi sampah yang mencapai 200 ton per hari di Kota Mataram dapat diselesaikan.
Sisa sampah yang belum diolah di TPST Sandubaya perlu dicarikan solusinya untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Mataram. Dia mengungkapkan secara nasional hampir semua kabupaten/kota dalam kondisi krisis pengelolaan sampah.
Kota Mataram sendiri, belum masuk daerah yang mendapatkan dukungan pemerintah pusat dalam pengolahan sampah. "Tapi saya akan dalami nanti dengan pak gubernur bagaimana kemungkinan Kota Mataram bisa masuk," kata dia.
2. Tujuh daerah yang masuk mendapatkan perhatian pengolahan sampah

Hanif menyebutkan sebanyak tujuh daerah yang masuk dalam perhatian dalam pengolahan sampah di Indonesia. Tujuh daerah itu telah dilakukan verifikasi yaitu Denpasar Raya, Jogja Raya, Semarang Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Bogor Raya dan Medan Raya.
"Jadi baru tujuh yang clear semua. Jakarta dan Bandung belum masuk. Jakarta belum masuk karena belum punya tanah dan air. Kemudian Bandung tidak memiliki tanah," tuturnya.
Pekan depan, tim gabungan akan melakukan verifikasi kota lainnya di Indonesia. Dia berharap Pulau Lombok dapat masuk dalam prioritas penanganan pengolahan sampah.
3. NTB darurat sampah

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menetapkan NTB darurat sampah. Penetapan NTB Darurat Sampah karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok di Lombok Barat sudah overload.
Pj Sekda NTB Lalu Moh. Faozal mengatakan dengan ditetapkannya NTB Darurat Sampah, maka akan mempercepat penanganan dalam jangka pendek dan menengah. Terutama penanganan sampah di Kota Mataram dan Lombok Barat.
Selama ini, Kota Mataram dan Lombok Barat membuang sampah ke TPA Regional Kebon Kongok milik Pemprov NTB di Lombok Barat. Penetapan status NTB Darurat Sampah juga akan mempermudah dari sisi keberpihakan anggaran untuk penanganan masalah sampah. Begitu juga terkait pemanfaatan TPA sementara di luar TPA Regional Kebon Kongok.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menemui Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membahas sejumlah pembangunan strategis. Salah satu yang dibahas terkait persoalan penanganan sampah.
Iqbal menyampaikan kepada Menko AHY supaya memasukkan NTB dalam daftar daerah yang mendapatkan prioritas untuk pengolahan sampah menjadi energi di dalam Perpres 35 tahun 2018. Di dalamnya mengatur mengenai harga beli listrik PLN dan subsidi dari pemerintah terkait tipping fee sampah.
Dalam Perpres 35 tahun 2018 terkait daerah yang mendapat dukungan pusat dalam pengolahan sampah hanya ada 12 daerah. Yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.