Mataram, IDN Times - Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas DPR. Ketua IJTI NTB Riadis Sulhi di Mataram, Sabtu (17/5/2024) mengatakan RUU Penyiaran bertentangan dengan aturan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Riadi mengatakan terdapat beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran yang membatasi ruang gerak jurnalis dalam membuat karya jurnalistik. Bahkan bertentangan dengan Pedoman Jusnalistik yang dituangkan dalam Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
