Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil koordinanasi dengan berbagai pihak. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 7 kartu ATM dari berbagai bank, mesin ATM yang digunakan tersangka, peniti, obeng untuk mengganjal, tongkat penjepit, lampu senter serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian.
Disebutkan, ada 21 mesin ATM yang tersebar di Pulau Lombok menurut tersangka sudah dicuri, dan hasilnya kurang lebih Rp75 juta. Menurut pengakuan tersangka melakukan pencurian dengan cara ini setelah sebelumnya belajar dari salah seorang rekannya yang pernah bekerja di salah satu perusahaan penyedia mesin ATM sebagai teknisi mesin tersebut.
"Mereka belajar dari rekannya teknisi mesin ATM di Jawa Barat. Kemudian setelah mengetahui caranya, mereka mencoba melakukan di berbagai ATM di Pulau Jawa, Bali hingga NTB. Ini dilakukan sudah berjalan kerang lebih satu tahun, dan baru kali ini di wilayah hukum Polda NTB tertangkap,"ungkapnya.
Teddy mengimbau kepada pihak perbankan, apabila terjadi kejanggalan pada mesin ATM agar segera melaporkan ke Polda maupun Polres jajaran.