Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Age Verification

This content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

IMG-20250618-WA0009.jpg
Foto Waka Polres Bima Kota, Kompol Herman saat menyampaikan kronologi kasus pembunuhan (Dok/Istimewa)

Intinya sih...

  • Pelaku kesal dikatai kasar oleh korban

  • Pelaku sempat bilang ingin bunuh korban

  • Pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup

Kota Bima, IDN Times - Terduga pelaku pembunuh mahasiswa bernama Sandi M Safi'i (20) di kamar kos Kelurahan Mande Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Pria inisial RS (19) itu dibekuk di wilayah Kecamatan Sape, Rabu (18/6/2025).

"Terduga pelaku melarikan diri ke Kecamatan Sape sampai diamankan di sana. Selanjutnya terduga pelaku diamankan ke Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Waka Polres Bima Kota, Kompol Herman saat konferensi pers, Rabu sore (18/6/2025).

1. Pelaku kesal dikatai kasar oleh korban

Foto terduga pelaku RS saat diamankan Polsek Sape (Dok/Istimewa)

Herman mengungkap kronologi kasus pembunuhan tersebut. Berawal saat korban bersama RS dan sejumlah saksi pesta minuman keras (miras) hingga malam di teras kos di Kecamatan Mpunda.

"Saat itu, korban menyuruh terduga pelaku untuk beli gorengan. Karena kelamaan balik ke kos, korban memaki terduga dengan bahasa kasar," terang dia.

Sepulang dari beli gorengan, saksi kemudian menyampaikan ke pelaku, bahwa dirinya dicaci maki oleh korban karena kesal terlalu lama menunggu gorengan. Pada saat itu juga, pelaku kembali dimarahi oleh korban sembari melontarkan kata-kata tak pantas.

"Saat itu pelaku hanya diam saja dan hanya memendam amarah dalam hatinya," ungkapnya.

2. Pelaku sempat bilang ingin bunuh korban

Jasad korban saat saat dievakuasi oleh anggota Polres Bima Kota untuk dilakukan visum di RSUD Bima (Dok/Istimewa)

Setelah itu, korban dan pelaku bersama sejumlah saksi kembali menenggak sisa Miras sebelumnya. Setelah habis, korban lalu pergi membeli Miras jenis arak di sekitar wilayah Kota Bima.

Saat ditinggal oleh korban, pelaku menyampaikan ke saksi ingin membunuh korban. Namun, keinginan itu dilarang oleh saksi hingga mencoba untuk menenangkannya.

"Korban lalu kembali dengan membawa Miras dan mereka melanjutkan minum," jelasnya.

Saat minum bersama, korban tiba-tiba menendang botol Miras hingga aksinya membuat terduga pelaku semakin tersinggung. Pelaku yang tersulut emosi, kemudian bergegas mengambil parang yang tersimpan di bawah kasur.

"Terduga pelaku lalu menebas leher dan dahi korban hingga meninggal dunia. Kebetulan saat itu korban sedang terbaring menghadap ke atas di atas kasur," terang eks Wakapolres Bima ini.

3. Pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Herman mengatakan, kini terduga pelaku diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 340 dan 338 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan di rencanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan di rencanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 puluh tahun,"pungkasnya.

Editorial Team

EditorLinggauni