Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
dokumen pribadi

Lombok Timur, IDN Times - Sejumlah sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur mengalami kekurangan kepala sekolah (Kepsek). Kekurangan terjadi pada 44 sekolah tingkat SD dan SMP.

Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur Izuddin menyampaikan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seluruh dokumen untuk persiapan pengangkatan kepala sekolah. Salah satunya adalah dokumen tim pertimbangan promosi kepala sekolah yang akan memverifikasi kelayakan para calon kepala sekolah.

"Di sana nanati ada unsur yang akan memverifikasi kelayakan dari calon-calon kepsek itu nanti apakah layak atau tidak," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

1. Guru penggerak berhak menjadi kepala sekolah

dokumen pribadi

Meski dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) nomor 40 tahun 2021 mengamanatkan guru penggerak berhak menjabat sebagai kepala sekolah. Akan tetapi banyak guru penggerak di Lombok Timur yang belum memenuhi kalasifikasi sebagai kepala sekolah.

Sebagian besar guru penggerak di Lombok Timur masih tergolong muda dan berpangkat dengan golongan masih rendah. Sebagian besar masih golongan 3a dan 3b, sehingga dinilai belum cukup pengalaman untuk bisa mengisi jabatan Kepala Sekolah.

"Tapi harus ada pertimbangan lain yang harus kita pertimbangkan juga. Dari sisi pengalamannya, golongannya. Ini yang menjadi persolan kita, banyak yang golongannya masih 3a dan 3b," ungkapnya.

2. Syarat menjadi kepala sekolah

Editorial Team

EditorRana

Tonton lebih seru di