Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi : Buronan Yusman Rizal, Gue Cari Lo di Mana Saja!

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengancam buronan Yusman Rizal untuk segera menyerahkan diri (Dok Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) membongkar penyelundupan 1 kilogram narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di Provinsi NTB. Sabu yang diamankan polisi akan disebar di seluruh wilayah Provinsi NTB.

Pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui polisi, termasuk dengan memasukkan narkoba ke dubur atau anusnya. Namun, hal itu diketahui oleh polisi, sehingga pelaku tidak bisa melancarkan aksinya. Kini empat terduga pelaku sudah ditangkap, sementara satu orang masih buron.

1.Dilakukan dengan dua modus

Polisi menunjukkan sabu yang disembunyikan di dubur (Dok Polda NTB)

Modus penyelundupan 1 kilogram sabu yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB kali ini dengan dua cara. Cara pertama, paket sabu yang disembunyikan di balik pakaian bekas atau baju rombeng, dikirim melalui jasa pengiriman barang. Berikutnya pelaku menyembunyikan sabu di dalam dubur atau anusnya yang dikemas bulat lonjong dibungkus plastik transparan lalu dimasukkan ke dalam anusnya.

"Ini penyelundupan sabu modus lama, pelaku menyembunyikan narkoba di duburnya atau anusnya," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kamis (9/12/2021).

2.Tersangka berjumlah lima orang, satu masih buron

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan (Dok Polda NTB)

Kasus narkoba yang diungkap kali ini dengan mengamankan lima orang tersangka. Mereka berinisial HS, AR, IS, SK dan KH, Satu orang masih buron bernama Yusman Rizal dari Lombok timur.

Helmi tidak segan menyebut nama satu orang yang buron itu. Harapannya tersangka yang dalam pengejaran polisi itu dapat segera menyerahkan diri sebelum ditangkap oleh polisi.

"Rizal! Kalau kamu tidak segera menyerahkan diri, saya akan tangkap kamu. Ingat itu!," tegas Helmi.

3.Polisi buru tersangka buron

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yang sudah ditangkap (Dok Polda NTB)

Helmi berjanji akan terus memburu Rizal. Dia akan mengerahkan semua anggotanya untuk menangkap buronan kasus narkoba itu. Sebab keberadaan Rizal saat ini dianggap berbahaya karena bisa mengedarkan narkoba dengan jumlah yang lebih banyak.

"Buronan Yusman Rizal,  gua cari lo di mana saja. Ini orang enggak tobat-tobat," tambah Helmi.

Tersangka yang telah diamanakan terancam dijerat denga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us