Polisi Amankan Dua Geng Hendak Tawuran di Dompu

Dompu, IDN Times – Polres Dompu mengamankan dua geng remaja yang hendak melakukan tawuran. Tawuran itu kerap terjadi dan meresahkan masyarakat sekitar. Sehingga masyarakat sekitar melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Penangkapan dua kubu remaja itu dilakukan pada Minggu (26/12/2021) dini hari. Diketahui bahwa kedua kubu sudah bersiap untuk tawuran sebelum polisi datang.
“Itu berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat resah atas tindakan mereka yang menganggu ketertiban,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar, Senin (27/12/2021).
1.Polisi amankan dua geng

Polisi mengamankan pelaku beserta kendaraan yang digunakannya. Polisi terbagi menjadi dua tim. Di mana tim pertama berhasil mengamankan kendaraan yang diduga ditumpangi oleh salah satu geng di wilayah Montana baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Sedangkakan tim kedua juga berhasil mengamankan geng di wilayah Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Adhar mengatakan bahwa operasi ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif. Salah satunya sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terkait adanya salah satu geng yang akan melakukan penyerangan terhadap geng lain.
"Di samping operasi ini sebagai tugas rutin, juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Sehingga kami melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi keributan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," ungkap Ahdar.
2.Polisi amankan parang dan pisau

Dari hasil pengaman dari kedua lokasi, tim opsnal mengamankan barang berupa senjata tajam. Senjata itu adalah satu parang patimura sepanjang 54 cm, satu pisau belati, dan 2 sepeda motor milik masing-masing geng.
"Sedangkan terduga pelaku yang diamankan adalah ADS yang berusia 16 tahun. Dia merupakan pelajar SMA dari Kendai Dua, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Kemudian JM yang berusia 24 tahun berasal dari Baka Jaya, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu," bebernya.
3.Polisi lakukan penyidikan

Saat ini kedua terduga pelaku tersebut telah diamankan di Polres Dompu beserta barang bukti tersebut. Dan sebagai pasal sangkaan yaitu pasal (2) ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo UU Nomor 12 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap kedua terduga oleh Tim PPA Reskrim Polres Dompu,"pungkasnya.