Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap saat Hendak Transaksi

Polisi temukan barang bukti saat penggrebekan

Mataram, IDN Times – Polresta Mataram berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka adalah seorang pria berusia 34 tahun berinisial LMR. Dia merupakan warga Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kapolresta Mataram Kombespol Heri  Wahyudi mengatakan bahwa tersangka diduga memiliki atau menguasai nasrkotika jenis sabu sebanyak 52 gram brutto.

“Tersangka ini memang sudah lama kita incar, dan baru saat operasi kali ini berhasil kita amankan," kata Heri.

1. Digrebek saat transaksi

Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap saat Hendak TransaksiPolisi saat memberikan keterangan pers penangkapan tersangka (Dok Polresta Mataram)

Penangkapan terhadap LMR tersebut dilakukan Tim Opsnal Narkoba di Wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 18.30 wita.

"Operasi penggrebekan tersebut diketahui berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah yang dimaksud diduga akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh salah seorang dengan ciri-ciri disebutkan," jelas Heri.

Atas dasar informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi dengan ciri-ciri tersangka yang dimaksud. Sesuai hasil pengintaian, maka dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka.

2. Polisi temukan barang bukti

Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap saat Hendak TransaksiPolisi menunjukkan barang bukti (Dok Polresta Mataram)

Baca Juga: Sadis! Seorang Pria di Dompu Dibacok Berkali-kali Usai Nonton Hiburan

Hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga sabu seberat brutto 52 gram. Polisi juga mengamankan satu unit HP dan uang tunai senilai Rp5 juta.

"Saat dilakukan penangkapan, Tim Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat dan beberapa masyarakat sekitar, " ungkap Kombespol ini.

3. Terancam minimal tujuh tahun penjara

Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap saat Hendak TransaksiTersangka terancam hukuman pidana minimal tujuh tahun penjara (Dok Polresta Mataram)

Tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara. Saat ini tersanga sudah diamankan di Polresta Mataram.

"Saat ini tersangka LMR berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram," tutup Heri.

Baca Juga: Seorang Pria di Bima Dibacok Hingga Kritis, Pelaku Tewas Diamuk Massa

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya