Mencuri di Pura, Residivis di Mataram ini Bawa Kabur Tas Korban

Dilakukan bersama rekannya yang kini DPO

Mataram, IDN Times – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH karena diduga mencuri di sebuah Pura di Kota Mataram. SH yang baru berusia 23 tahun itu ternyata seorang residivis yang baru keluar dari penjara.

SH ditangkap pada 18 Desember lalu di Pagesangan Baru Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pria yang berasal dari Karang Pule Kecamatan Sekarbela itu mencuri sebuah tas milik IDS.

"Tersangka SH (23 Tahun) yang juga residivis adalah warga Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram," kata Kapolsek Pagutan Ipda I Putu Sastrawan, Senin (27/12/2021).

1. Dilakukan pada bulan November

Mencuri di Pura, Residivis di Mataram ini Bawa Kabur Tas KorbanPolisi amankan residivis pencurian (Dok Polsek Pagutan)

Tersangka SH dibekuk lantaran mengulangi tindakan aksi pencurian yang dilakukan pada 11 November lalu. Dia mengambil sebuah tas milik IDS (korban) yang saat itu berada di Pura Poh Gading yang terletak di wilayah Pagutan.

"Jadi dengan cara memanjat tembok Pura, tersangka masuk dan mengambil barang milik korban berupa tas pinggang yang di dalamnya berisi HP, sejumlah uang sebanyak Rp1.800.000 dan beberapa aksesori serta kartu identitas korban, " beber Kapolsek.

Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Lombok Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali

2. Dilakukan bersama rekannya

Mencuri di Pura, Residivis di Mataram ini Bawa Kabur Tas KorbanPolisi amankan residivis pencurian (Dok Polsek Pagutan)

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Putu, bahwa SH melakukan aksinya berdua dengan rekannya berinisial W. Saat ini, W masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pagutan.

Dalam menjalankan aksinya, SH bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan W menunggu di sepeda motor sambil memantau situasi sekelilingnya.

"Ya, W menunggu di sepeda Motor sambil melihat situasi, dan saat ini masih DPO kami," jelas Putu.

3. Polisi amankan barang bukti

Mencuri di Pura, Residivis di Mataram ini Bawa Kabur Tas KorbanPolisi amankan residivis pencurian (Dok Polsek Pagutan)

SH berikut barang bukti yang masih bisa diamankan seperti HP, tas, kartu identitas serta kacamata telah berada di Mapolsek Pagutan. Sedangkan uang yang ada di dalam tas korban sudah habis dipakai oleh kedua pelaku.

"Atas tindakan tersangka kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkas Putu.

Baca Juga: Seperti Penjara, Akses Masuk Rumah Warga Mataram ini Ditutup Tetangga 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya