Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Penghubung KY Provinsi NTB. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) banyak menerima pengaduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di NTB. Koordinator Kantor Penghubung KY Provinsi NTB, Ridho Ardian Pratama menyebutkan pada 2022, pihaknya menerima 13 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Pada Januari hingga Maret ini, Kantor Penghubung KY Provinsi NTB menerima sebanyak tiga pengaduan mengenai pelanggaran kode etik hakim. "Terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), banyak laporan yang masuk kepada kami," kata Ridho dikonfirmasi IDN Times, Rabu (29/3/2023).

1. Banyak informasi dugaan penyimpangan dan pelanggaran kode etik hakim

Koordinator Kantor Penghubung KY Provinsi NTB Ridho Ardian Pratama. (dok. Istimewa)

Ridho mengatakan pihaknya banyak sekali menerima informasi terkait dugaan penyimpangan prilaku dan pelanggaran kode etik hakim di NTB. Informasi itu disampaikan oleh masyarakat dengan membuat pengaduan atau laporan ke Kantor Penghubung KY Provinsi NTB.

"Yang terpenting sebenarnya adanya data pendukung dari setiap informasi dan laporan. Untuk 2022, ada 12 laporan register, dan tahun 2023 sampai saat ini, ada 3 laporan register," sebutnya.

2. Tanggapan soal dugaan adanya hakim di NTB punya rumah mewah

Editorial Team

Tonton lebih seru di