Mataram, IDN Times - Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) banyak menerima pengaduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di NTB. Koordinator Kantor Penghubung KY Provinsi NTB, Ridho Ardian Pratama menyebutkan pada 2022, pihaknya menerima 13 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Pada Januari hingga Maret ini, Kantor Penghubung KY Provinsi NTB menerima sebanyak tiga pengaduan mengenai pelanggaran kode etik hakim. "Terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), banyak laporan yang masuk kepada kami," kata Ridho dikonfirmasi IDN Times, Rabu (29/3/2023).