Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU NTB Bantah Ada Joki Pantarlih pada Proses Coklit Data Pemilih

KPU NTB sebar belasan ribu Pantarlih untuk melakukan coklit pemilih Pilkada serentak 2024. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah adanya praktik perjokian dalam pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.

KPU NTB menjelaskan duduk perkara dugaan adanya joki Pantarlih pada pelaksanaan Coklit.

"Jadi tidak ada praktik perjokian dalam pelaksanaan Coklit di NTB," kata Komisioner KPU NTB Halidy di Mataram, Jumat (26/7/2024).

1. KPU NTB jelaskan duduk perkara sebenarnya

Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)

Halidy menjelaskan duduk perkara dugaan joki Pantarlih saat pelaksanaan coklit data pemilih yang terjadi di Desa Tanjung Luar Lombok Timur. Menurut Halidy, kondisi yang terjadi sesungguhnya adalah identitas pemilih tersebut diminta oleh saudaranya.

"Kebetulan saudaranya adalah petugas Pantarlih dan rencananya akan dicoklit nanti setelah pulang dari kampus, dan proses itu pun tidak jadi dilaksanakan," jelasnya.

Kemudian dugaan joki Pantarlih di Desa Dete Kabupaten Sumbawa. Halidy menjelaskan kejadian sesungguhnya adalah pada saat coklit, Pantarlih dibantu atau ditemani oleh pamannya yang kebetulan sebagai Ketua RT.

"Pamannya tersebut membantu untuk menempelkan stiker saja, sedangkan yang melakukan coklit tetap Pantarlih tersebut," tambah Halidy.

2. Temuan Bawaslu NTB soal joki Pantarlih

ilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Sebelumnya, Bawaslu NTB menemukan Pantarlih menggunakan joki untuk melakukan coklit data pemilih. Bawaslu NTB dan jajaran di kabupaten/kota melakukan uji sampling atau uji petik pemilih yang sudah dicoklit sejak 28 Juni hingga 7 Juli 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan terdapat Pantarlih yang menggunakan joki atau melimpahkan tugasnya ke orang lain. Kasus ini ditemukan di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Selain temuan adanya Pantarlih menggunakan joki, Hasan mengungkapkan pihaknya juga menemukan Pantarlih yang melakukan coklit dengan tidak mendatangi rumah pemilih secara langsung. Hal tersebut terjadi di TPS 02 Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Kemudian, Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya. Selanjutnya Pantarlih pergi menempelkan stiker di rumah-rumah pemilih tanpa melakukan pencocokan terhadap pemilih di rumah warga yang bersangkutan.

Terhadap kejadian ini, Pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan serta Pantarlih yang bersangkutan telah menindaklanjuti dengan melakukan Coklit ulang.

Kemudian, ada juga temuan Pantarlih yang meminta saudaranya untuk mengumpulkan foto-copy Kartu Keluarga (KK) pemilih. Untuk selanjutnya Pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk yang dikumpulkan oleh joki tersebut dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih.

Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU agar Pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur. Bawaslu NTB melalui jajaran di bawahnya telah memberikan saran perbaikan sehingga beberapa kesalahan tersebut telah dilakukan pembetulan.

3. Temuan pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar

ilustrasi berkas (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Selain itu, Bawaslu NTB dan jajaran menemukan pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Hal ini terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Dijelaskan, terdapat perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih. Bagi yang sudah memiliki akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa/lurah atau sebutan lain, pemilih langsung dicoret dari daftar pemilih.

Sedangkan yang tidak memiliki akta atau surat keterangan kematian tidak langsung dicoret atau hanya diberikan kode “1” pada daftar pemilih. Berdasarkan hasil koordinasi pengawas bahwa pemilih meninggal yang belum dicoret dari daftar pemilih akan dicoret setelah pemilih tersebut menunjukkan surat keterangan atau akta kematian.

Pihaknya juga menemukan terdapat pemilih sudah alih status dari warga sipil menjadi anggota Polri masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.

Hal ini ditemukan di 3 lokasi, yakni Kabupaten Lombok Barat, TPS 06 Kelurahan Cakranegaram Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, serta di TPS 01, Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Terhadap pemilih anggota Polri di Kabupaten Sumbawa Barat telah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih dan ditempelkan stiker. Terkait peristiwa tersebut pengawas sudah memberikan saran perbaikan secara tertulis yang dilengkapi dengan data keanggotaan pemilih sebagai anggota Polri agar pemilih tersebut dikeluarkan dari daftar pemilih.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us