Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPK Kawal Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong Lombok yang Mandek

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatensi kasus tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penanganan kasus tambang emas ilegal Sekotong mandek karena adanya pemecahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Kementerian LHK dipecah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kasus tambang emas ilegal Sekotong ditangani Balai Gakkum LHK sejak 2024 lalu.

"Penanganan kasus ini masih delay karena pemecahan Kementerian LHK. Jadi ada sedikit slow ini," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Kamis (27/2/2025).

1. Monitor penanganan kasus di Balai Gakkum LHK

KPK saat turun ke tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat. (dok. KPK)

Dian menjelaskan KPK terus memonitor penanganan kasus ini di Balai Gakkum LHK. Dia mengatakan KPK berkoordinasi dengan KLH untuk penanganan kasus tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) Cina dan penyelenggara negara.

"Kita harus tunggu juga transisi di kementerian, saya monitor juga KLH. Karena Balai Gakkum pindah ke KLH. Mau ketemu orang KLH mereka masih sibuk pembentukan organisasi. Jadi agak menunggu ini," jelasnya.

2. Balai Gakkum tangani dari sisi lingkungan hidup

ILustrasi emas (pexels.com/Pixabay)

Dian menambahkan Balao Gakkum LHK punya semangat untuk mengusut kasus tambang emas Sekotong. Mereka masuk melalui kerugian dari sisi lingkungan hidup.

Terlepas dari pemisahan Kementerian LHK, kata Dian, tantangan penanganan kasus ini cukup lumayan. Apalagi ada orang besar yang diduga berada di balik kasus tambang emas ilegal Sekotong. "Kita monitor terus. Kita monitor bareng-bareng," ajaknya.

3. Periksa 23 saksi termasuk 2 WNA Cina dan penyelenggara negara

Plt Kepala Dinas LHK NTB Mursal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah memeriksa 23 saksi dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Mursal mengungkapkan ada dua warga negara asing (WNA) asal Cina dan penyelenggara negara.

Mursal menjelaskan berkas penyidikan kasus tambang emas ilegal Sekotong masih P19. Masih ada beberapa petunjuk dari jaksa peneliti yang harus dilengkapi oleh penyidik. Dia memastikan penanganan kasus ini masih tetap berjalan meskipun saat ini Kementerian LHK dipecah menjadi dua kementerian.

Dia menyebutkan ada 26 titik lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Sekotong Lombok Barat yang berada di kawasan hutan seluas 89,19 hektare. Puluhan hektare kawasan hutan itu dikeruk emasnya menggunakan alat berat oleh WNA Cina dan Taiwan.

Dari puluhan hektare kawasan hutan itu, ada juga yang masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). PT Indotan memiliki IUP tambang emas di Sekotong seluas 172 hektare.

Kerugian nagara diperkirakan Rp1,08 triliun, perkiraan dari KPK. Karena omzetnya Rp1,08 triliun pe tahun. Pada 2019, Dinas LHK NTB pernah turun ke lokasi, hanya masyarakat sekitar saja yang melakukan penambangan secara manual menggunakan pacul, linggis, palu dan betel.

Tetapi kemudian datang pemodal asing yang menambang menggunakan alat berat, serta menggunakan merkuri dan sianida yang merusak lingkungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us