Mataram, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat Husnul Fauzi divonis 9 tahun penjara pada kasus pengadaan benih jagung pada tahun 2017. Hukuman yang diterima dari Mahkamah Agung ini jauh lebih ringan dibandingkan vonis hakim di Pengadilan Tinggi Mataram, yaitu 11 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargono di Mataram, Selasa (27/9/2022) membenarkan tentang pengurangan masa pidana Husnul Fauzi tersebut sesuai dengan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Sesuai petikan putusan yang kami terima, terdakwa dijatuhi pidana 9 tahun penjara, ini berkurang dari sebelumnya di tingkat banding diputus selama 11 tahun penjara," kata Kelik seperti dilansir dari Antara pada Rabu (28/9/2022).
