Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Jadi Tersangka, F Dijerat TPPO Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada

ilustrasi trauma korban asusila. (pexels.com/Kaboompics.com)

Kupang, IDN Times - Seorang perempuan berinisial SHDR alias F (20), yang sebelumnya diungkap sebagai korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar W. L. Sumaatmaja, kini ditetapkan sebagai tersangka.

F dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

F merupakan satu dari empat korban dalam kasus ini. Tiga korban lainnya adalah anak-anak berusia 6, 13, dan 16 tahun. Penetapan F sebagai tersangka dilakukan setelah ia diketahui membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kota Kupang untuk bertemu dengan Fajar. Ia juga mengaku menerima uang usai kejadian tersebut.

1. F dijerat UU TPKS juga

ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menerima dan tengah meneliti berkas perkara F. Sementara itu, berkas perkara AKBP Fajar baru diterima kembali oleh kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan pada 25 Maret 2025 karena belum lengkap.

“Berkas tersangka F sudah dikirim kembali ke kejaksaan pekan lalu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharma, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).

Dalam perkara ini, F dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 10 junto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Raka menambahkan, saat ini kedua berkas—baik milik Fajar maupun F—sedang dalam proses penelitian ulang oleh jaksa. “Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah petunjuk jaksa sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik,” katanya.

2. Jaksa periksa ulang berkas F dan Fajar

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Komnas HAM telah mengungkap sejumlah temuan dalam kasus ini dalam konferensi pers di Jakarta, Maret lalu. Salah satu temuan menyebutkan keterlibatan F dalam rantai peristiwa.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa F pertama kali bertemu Fajar melalui perantara seorang perempuan berinisial V. V meminta F untuk berpura-pura menjadi siswi SMP, yang kemudian disanggupi F, tanpa mengetahui kecenderungan Fajar terhadap anak di bawah umur.

"F kemudian diminta untuk mencari anak perempuan yang lebih muda, dengan dalih Fajar suka bermain dengan anak-anak. F lalu membawa anak perempuan berusia 6 tahun kepada Fajar," ujar Uli dalam pemaparannya.

3. Temuan Komnas HAM soal F

Ilustrasi Pemerkosaan. (pexels.com/Gül Işık)

Tanpa sepengetahuan F, anak tersebut menjadi korban pencabulan yang direkam oleh Fajar. Komnas HAM juga mengungkap, Fajar memiliki setidaknya delapan video asusila yang diunggah ke situs gelap (dark web).

Atas kasus ini, Komnas HAM mendesak agar proses hukum terhadap Fajar dan F dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, khususnya bagi para korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra F.D. Bali Mula
SG Wibisono
Putra F.D. Bali Mula
EditorPutra F.D. Bali Mula
Follow Us