Mataram, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatasi kuota ekspor benih lobster dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 6 juta ekor pada 2024. Dari kuota sebanyak itu, NTB baru mengekspor sebanyak 1,5 juta benih lobster.
Nelayan NTB hanya bisa menangkap benih lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713. Wilayah itu meliputi Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali.
"Kuota kita baru terpakai 1,5 juta lebih. Masih 4,5 juta lagi. Benih lobster yang sudah diekspor 1,5 juta ekor dari kuota 6 juta ekor," sebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim dikonfirmasi di Mataram, Kamis (21/11/2024).