Lombok Timur, IDN Times – Pada tahun 2025, Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) berhasil menuntaskan lima kasus tindak pidana korupsi. Lima perkara tersebut meliputi satu perkara tunggakan tahun 2023, dua tunggakan tahun 2024, serta dua perkara yang ditutup karena tidak ditemukan unsur pidana korupsi.
Dari seluruh perkara itu, penyidik Kejari Lotim juga berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Penyelesaian ini menjadi capaian penting dalam upaya penegakan hukum di Lotim.
"Tunggakan perkara tindak pidana korupsi 2023 dan 2024 dipastikan semuanya sudah tertangani dan selesai di tahun 2025," ujar Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto, Selasa (9/12/2025).
