Lombok Timur, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Ini merupakan program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Suela.
Ini merupakan unit yang berada di Desa Ketangga Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Korupsi diduga terjadi pada tahun anggaran 2015 - 2018. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Kejari Lotim melakukan ekspose gelar perkara hasil penyelidikan, Senin (5/2/24).
