Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Lotim, terkait tersangka kasus kekerasan seksual pada anak dengan tersangka oknum ustaz inisial MI (40). Dia merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lotim.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Lotim telah menyiapkan tuntutan pidana maksimal terhadap tersangka dalam proses persidangan nanti. Hal itu untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, utamanya yang dilakukan di lingkungan pendidikan.