Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal senilai Rp989 juta pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bima. Keduanya masing-masing inisial MS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SA selaku konsultan perencana.
“Iya benar, sudah ada tersangkanya dua orang,” kata Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi dikonfirmasi Rabu malam (22/5/2024).
