Mataram, IDN Times - Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial FG (45), tega mencabuli dua orang anak tetangganya yang berumur 12 tahun dan 7 tahun. Aksi pelaku terbongkar setelah melakukan aksi bejatnya pada 8 November lalu. Modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu. Terungkap, hal itu dilakukan karena kecanduan dengan video bokep atau video porno.
Orang tua anak berumur 12 tahun melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram pada 8 November 2022 pukul 18.00 Wita. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, pelaku FG diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tetangganya.
"Korbannya dua orang di kecamatan Sekarbela, tetangga dari pelaku. Korbannya umur 12 tahun dan 7 tahun," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa di Mapolresta Mataram, Senin (21/11/2022).