Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pencabulan terhadap anak umur 7 tahun dan 12 tahun di Kota Mataram inisial FG (45) saat diborgol aparat kepolisian Polresta Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial FG (45), tega mencabuli dua orang anak tetangganya yang berumur 12 tahun dan 7 tahun. Aksi pelaku terbongkar setelah melakukan aksi bejatnya pada 8 November lalu. Modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu. Terungkap, hal itu dilakukan karena kecanduan dengan video bokep atau video porno.

Orang tua anak berumur 12 tahun melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram pada 8 November 2022 pukul 18.00 Wita. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, pelaku FG diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tetangganya.

"Korbannya dua orang di kecamatan Sekarbela, tetangga dari pelaku. Korbannya umur 12 tahun dan 7 tahun," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa di Mapolresta Mataram, Senin (21/11/2022).

1. Berantas kekerasan seksual terhadap anak

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menginterogasi pelaku pencabulan inisial FG (45) saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Senin (21/11/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mustofa menegaskan sebagai Kapolresta Mataram, dirinya bersama jajaran akan serius menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Ia juga menyebutkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Mataram cukup tinggi.

"Saya beserta jajaran Satreskrim, saya berkomitmen berkaitan dengan korban pencabulan khususnya korbannya anak di bawah umur. Saya punya harapan peristiwa ini yang terakhir," harapnya.

2. Kronologis kejadian

Editorial Team

Tonton lebih seru di