Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menahan mantan bendahara DPRD Lombok Timur inisial Z, Rabu (7/6/2023). Z ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan pajak anggaran sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur tahun 2019 dan 2020.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Timur, negara dirugikan sebesar Rp 343.183.818. Uang pajak yang seharusnya disetorkan ke negara digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.