Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) meyiapkan tuntutan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hal itu untuk merespons tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Lotim. Belakangan kasus yang menyita banyak perhatian adalah pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Lotim terhadap santrinya.
Tuntutan hukum maksimal diberikan jika pelakunya merupakan orang yang ditokohkan di masyarakat, serta orang yang tugasnya memberikan pendidikan moral kepada anak. Tuntutan maksimal yang diberikan yaitu sankai pidana maksimal yang mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
