Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyebutkan Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara yang menyeret Wakil Bupati Lombok Utara DKF sebagai salah seorang tersangka berpeluang dihentikan.
"Berdasarkan fakta-fakta, rencananya akan diberhentikan atau diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Ely Rahmawati seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (21/12/2022).
Rencana tersebut, jelas dia, masih menunggu hasil gelar perkara di Kejaksaan Agung yang mendasarkan pada hasil hitung ulang kerugian negara dari Inspektorat NTB.
"Jadi, audit awal sudah ditarik oleh inspektorat, dan sudah dilaksanakan audit ulang. Hasilnya menjadi rahasia kami, nanti ada waktunya kami sampaikan. Apa pun yang terjadi, pasti kami umumkan," ujarnya.