Mataram, IDN Times - Dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi di proyek Bendungan Meninting, Lombok Barat, NTB, dilimpahkan Satreskrim Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Dua tersangka inisial LSF dan RE beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Mataram, Jumat (8/9/2023).
Berkas perkara kasus yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram itu sudah dinyatakan rampung. Maka selanjutnya masuk tahap 2.
"Hari ini kami telah melaksanakan penyerahan kedua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (8/9/2023).