Kasus 121 Surat Suara Tercoblos di Sumbawa, Bawaslu Periksa KPU

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa memeriksa KPU setempat terkait kasus 121 surat suara tercoblos duluan di TPS 6 Desa Jurun Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa pada saat hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).
Ketua Bawaslu NTB Itratip menjelaskan Bawaslu Sumbawa masih melakukan klarifikasi atau pemeriksaan kepada sejumlah pihak termasuk KPU. "Masih dalam tahap klarifikasi sejumlah pihak sejak tanggal 1 Desember kemarin," kata Itratip dikonfirmasi IDN Times, Selasa (3/12/2024).
1. Akan dilanjutkan pembahasan di Gakkumdu

Itratip menjelaskan pada Selasa (3/12/2024) hari ini, ada sejumlah pihak yang diperiksa termasuk KPU Sumbawa. Setelah proses pemeriksaan rampung, selanjutnya akan kasus ini dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Hari ini ada sejumlah pihak yg diklarifikasi termasuk KPU. Setelah rampung, baru pembahasan tingkat kedua di Gakkumdu," jelasnya.
2. Kronologi surat suara tercoblos di Sumbawa

KPU NTB menjelaskan kronologi 121 surat suara yang tercoblos duluan di TPS 6 Desa Jurun Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. KPU NTB telah meminta KPU Kabupaten Sumbawa menelusuri peristiwa tersebut.
"Kronologinya, perisitiwanya adalah ketika rapat pemungutan suara dimulai," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid.
Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus membuka kotak suara sebelum dilaksanakan proses pemungutan suara.
Ketika logistik Pilkada dikeluarkan, barulah ditemukan ada surat suara yang berada di luar sampul plastik yang digunakan membungkus surat suara yang sudah tercoblos. Ketika dikeluarkan isinya, ditemukan sebanyak 121 surat suara yang tercoblos.
"Laporan dari KPU Sumbawa yang turun langsung, bahwa surat suara itu ada yang tercoblos untuk Paslon gubernur dan ada juga Paslon Bupati Sumbawa," jelasnya.
Ratusan surat suara yang tercoblos duluan itu tidak digunakan. Surat suara yang sudah tercoblos langsung dikategorikan surat suara rusak. Untuk mengganti surat suara yang rusak, dilakukan penyisiran dari TPS-TPS terdekat. Sehingga, kata Khuwailid, tidak berpengaruh terhadap proses pemungutan suara.
"Jadi tidak mempengaruhi surat suara yang digunakan. Surat suara yang tercoblos dinyatakan sebagai surat suara rusak," jelasnya.
3. Rincian surat suara yang tercoblos duluan

Dalam video yang beredar, Tim Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTB nomor urut 02, Zulkieflimansyah - Suhaili FT alias Zul-Uhel meminta Panwaslu menindaklanjuti temuan tersebut.
Temuan surat suara yang sudah tercoblos di TPS 6 Desa Jurun Alas Kabupaten Sumbawa, Tim Zul-Uhel menemukan 60 surat suara dicoblos untuk pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 03 Iqbal-Dinda.
Satu surat suara tercoblos untuk Paslon nomor urut 01 Rohmi-Firin dan satu suara batal. Sedangkan untuk Pilkada Sumbawa, sebanyak 59 surat suara tercoblos untuk Paslon 02 Jarot - Anshori.