Kapolda NTB akan Tindak Kasus Beras Oplosan dan Minyak Goreng

- Tindak tegas pelaku kriminal
- Pemprov NTB koordinasi dengan aparat penegak hukum
- Bongkar praktik curang minyak goreng di Mataram
Mataram, IDN Times - Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan berjanji menindak kasus beras oplosan dan minyak goreng kurang takaran. Dia mengatakan Polda NTB dan jajaran memberikan atensi terkait kasus beras oplosan dan minyak goreng kurang takaran yang merugikan masyarakat.
"Kalau ada beras oplosan kemudian penimbunan minyak goreng silakan saja laporkan, kita akan tindak," kata Hadi dikonfirmasi usai peluncuran Koperasi Merah Putih di Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Senin (21/7/2025) siang.
1. Tindak tegas pelaku kriminal

Dalam peluncuran Koperasi Merah Putih di Desa Kekeri, Lombok Barat, Presiden Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk menindak pengusaha yang mengoplos beras dan minyak goreng. Hadi menegaskan apa yang diperintahkan Presiden akan ditindaklanjuti di daerah agar masyarakat tidak dirugikan.
"Program presiden harus kita dukung. Untuk hal itu (beras oplosan dan minyak goreng) terkait dengan tindakan kriminal, kita polisi yang akan menindak," tegasnya.
2. Pemprov NTB koordinasi dengan aparat penegak hukum

Kepala Dinas Perdagangan NTB Jamaluddin Maladi mendukung langkah tegas yang akan dilakukan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku yang mengoplos beras dan minyak goreng kurang takaran. Selain itu, pihaknya juga mendukung oknum yang membuat harga LPG subsidi 3 kg mahal di lapangan.
"Presiden sudah memerintahkan kejaksaan dan kepolisian supaya dapat menindak. Ini bagus sekali, karena ini RI 1 (Presiden) yang menyampaikan terkait beras oplosan, minyak goreng yang kurang isinya termasuk LPG yang mahal. Yang seharusnya untuk masyarakat miskin tapi kenyataan di lapangan belum maksimal," kata Jamaluddin.
Jamaluddin mengatakan sejak mencuatnya kasus beras oplosan, sekarang beras premium di gerai-gerai retail modern mulai berkurang. Pihaknya mendesak agar pengusaha besarnya ditindak tegas.
"Pengusaha besarnya, pabrik besarnya sedang dalam proses seperti dinyatakan Menteri Pertanian. Ini supaya benar-benar ditindak tegas supaya masyarakat kita tidak rugi," tandas Jamaluddin.
3. Bongkar praktik curang minyak goreng di Mataram

Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap praktik curang dalam bisnis penjualan minyak goreng bermerek Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran sebagaimana tertera di label kemasan. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial INPA, warga Cakranegara Selatan, Kota Mataram, ditangkap bersama sejumlah barang bukti dari gudangnya yang berada di wilayah Babakan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (16/7/2025).
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan isi minyak goreng kemasan 2 liter yang dibeli tidak sesuai dengan volume sebenarnya. Dugaan pelanggaran ini kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan hasil penyelidikan yang dimulai sejak akhir April 2025, pihaknya menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan 2 liter produksi CV. PJK ternyata hanya berisi kurang dari yang tercantum pada label.
"Kami uji beberapa sampel di Dinas Perdagangan Kota Mataram, dan hasilnya memang tidak sesuai. Ini jelas melanggar ketentuan perlindungan konsumen,” kata Regi.
Satreskrim Polresta Mataram melakukan penggerebekan gudang milik pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 568 kemasan Minyakita ukuran 2 liter, 6 jeriken ukuran 5 liter, nota pembelian dari sejumlah toko pengecer, timbangan digital, mesin pengisi minyak goreng, tanki stainless dan 2 unit mobil box yang digunakan untuk mengedarkan produk ke berbagai wilayah di Pulau Lombok.
Sementara pelaku inisial INPA mengaku memproduksi dan mengemas minyak goreng dengan label resmi Minyakita lalu mendistribusikannya ke pasar dan toko-toko pengecer. Namun, volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran 2 atau 5 liter seperti yang tertera di label.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.