Bima, IDN Times - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) oknum Kepala Desa (Kades) Kaowa bernama Junaid di Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia terbukti melakukan kampanye usai salat Jumat di masjid. Ia mempromosikan seorang calon anggota legislatif (caleg) di Bima.
Junaid dihukum dengan pidana percobaan 4 bulan penjara dan denda Rp4 juta. Jika tidak sanggup membayar denda, maka akan diganti 3 bulan kurungan penjara.
"Hukuman tersebut dilaksanakan apabila tidak melakukan pidana lain dalam masa percobaan selama 1 tahun," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
