Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kampanyekan Caleg di Masjid, Kades Kaowa Bima Divonis 4 Bulan Penjara
Foto saat Junaid ikuti sidang vonis di PN Bima (Dok/Kejari Bima)

Bima, IDN Times - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) oknum Kepala Desa (Kades) Kaowa bernama Junaid di Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia terbukti melakukan kampanye usai salat Jumat di masjid. Ia mempromosikan seorang calon anggota legislatif (caleg) di Bima.

Junaid dihukum dengan pidana percobaan 4 bulan penjara dan denda Rp4 juta. Jika tidak sanggup membayar denda, maka akan diganti 3 bulan kurungan penjara.

"Hukuman tersebut dilaksanakan apabila tidak melakukan pidana lain dalam masa percobaan selama 1 tahun," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

1. Terbukti kampanyekan caleg

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Terdakwa Junaid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Putusan ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak dijalani. Kecuali jika di kemudian hari putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir.

“Terdakwa menyatakan menerima atas putusan dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut,” tandasnya.

2. Kampanye usai salat Jumat di masjid

ilustrasi pemilu (pexels.com/Element5 Digital)

Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Negeri Bima menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp24 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Junaid diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya sebagai Kades dengan mengumumkan menggunakan pengeras suara masjid.

Saat itu, ia meminta warga Desa Kaowa agar tidak pulang terlebih dahulu dari masjid setempat setelah menunaikan salat Jumat. Karena salah satu Caleg Nasdem inisial EM ingin menyampaikan sesuatu. Pada saat itu, terdakwa menyanjung, mengelus-elus Caleg Edy Muhlis menggunakan pengeras suara masjid. Hal itu diduga kuat menguntungkan Caleg yang dimaksud.

3. Temuan Panwascam Lambitu

ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Perbuatan Junaid tersebut lantas diketahui oleh Panwascam Lambitu. Kemudian kasusnya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima untuk diselidiki.

Alhasil, perbuatan dia terpenuhi unsur pelanggaran baik formil maupun materil. Hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bima dan berujung pada penetapan tersangka.

Editorial Team

Related Article