Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kakek di Bima Cabuli Dua Gadis sejak 2024, Korban Diancam akan Dibunuh

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Warga hampir menghakimi pelaku
  • Polisi masih memeriksa pelaku dan saksi-saksi
  • Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak melayaninya

Bima, IDN Times - Seorang kakek di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial QR (50) tahun ditangkap polisi. Dia dibekuk karena diduga memperkosa dua gadis yang merupakan adik-kakak.

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami ke neneknya. Kepada sang nenek, mereka mengaku berulang kali diperkosa oleh terduga pelaku sejak 2024 hingga 2025.

1. Terduga pelaku nyaris diamuk massa

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu sempat memburu ingin menghakimi terduga pelaku. Namun, aksi mereka dapat dicegat tokoh masyarakat hingga akhirnya dia diamankan anggota Polsek Soromandi.

Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek. Tidak lama setelah tiba di Polsek, terduga pelaku lalu digelandang anggota ke Polres Bima guna menghindari reaksi keluarga korban, karena mereka terus mengikuti pelaku hingga ke Polsek.

2. Polisi periksa pelaku dan saksi-saksi

Foto Kantor Polres Bima (IDN Times/Juliadin)
Foto Kantor Polres Bima (IDN Times/Juliadin)

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik mengatakan, terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik mempertanggungjawabkan perbuatannya. Termasuk, pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

"Terduga pelaku masih diamankan dan kasusnya dalam proses penyelidikan," kata Abdul Malik dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

3. Pelaku ancam akan membunuh korban

Ilustrasi pemerkosaan, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi pemerkosaan, IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Kepala UPTD DP3A2KB Kabupaten Bima, Muhammad Umar mengatakan, kasus persetubuhan itu terjadi di dua tempat, yakni di kebun milik terduga pelaku dan rumah korban.

Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku mengimingi korban menggunakan uang sebesar Rp5 ribu dan mengancam akan membunuh jika perbuatannya diceritakan ke orang lain.

"Korban mengaku dicabuli di kebun milik pelaku dan di rumah saat neneknya tidak ada di rumah," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us