Ketua PDIP NTB Rachmat Hidayat. (dok. Istimewa)
Anggota DPR RI Dapil NTB yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) NTB Rachmat Hidayat, menginstruksikan Fraksi PDIP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota di Pulau Lombok, menelisik tata kelola Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Dia mengatakan audit total Pajak PJU sangat mendesak mengingat distribusi manfaat pajak yang dipungut dari setiap pelanggan PLN ini tak kunjung merata.
Anggota Komisi I DPR RI ini menegaskan, seluruh masyarakat yang telah membayar Pajak PJU setiap bulan, berhak mendapatkan penerangan jalan yang layak. Untuk itu, dirinya menginstruksikan agar seluruh Fraksi PDIP di setiap DPRD Kabupaten/Kota di Pulau Lombok untuk bertindak agar tidak ada lagi daerah gelap gulita di malam hari, sementara pajak tetap dipungut.
Rachmat mengungkapkan, dua hari selepas perayaan Idul Fitri 1446 H, dirinya bersama sejumlah kolega menyempatkan diri berkeliling memantau situasi di Pulau Lombok dengan menggunakan helikopter. Helikopter sengaja terbang rendah di seluruh Kabupaten/Kota dan mendapati bagaimana sebagian besar jalan-jalan raya yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat, kondisinya gelap gulita di malam hari.
Kondisi jalan raya yang terang benderang hanya terdapat di Kota Mataram. Sementara di Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara, penerangan jalan di malam hari sangat memprihatinkan.
Pajak PJU dibebankan kepada semua pelanggan listrik PLN sebagai bentuk kontribusi terhadap penerangan jalan di daerahnya. Pajak ini dipungut langsung PLN dan tercantum dalam tagihan listrik bulanan setiap pelanggan.
Sesuai UU, besaran pajak minimal 3 persen dan maksimal 10 persen dari setiap tagihan sesuai kebijakan tiap Pemerintah Daerah. PLN kemudian menyetor pajak yang terkumpul ke kas daerah.
Rachmat mengungkapkan, terjadinya kesenjangan antara pembayaran Pajak PJU dan manfaat yang diterima masyarakat sangat mencemaskan. Apalagi, realitas yang menunjukkan banyaknya jalan yang gelap karena tidak memiliki penerangan yang memadai, sementara masyarakat tetap diwajibkan membayar Pajak PJU, bukan terjadi baru-baru ini tetapi sudah terjadi bertahun-tahun.
”Ketimpangan antara pelanggan yang membayar Pajak PJU dan wilayah yang menikmati penerangan jalan masih menjadi masalah utama kita. Banyak pelanggan PLN di pedesaan atau daerah terpencil tetap dikenakan PPJU, padahal di wilayah mereka tidak ada penerangan jalan umum sama sekali,” beber Rachmat.