Petugas Tahan Mobil Anggota DPRD Bima yang Adu Mulut saat Razia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Satlantas Polres Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya buka suara soal anggotanya terlibat adu mulut dengan oknum anggota dewan saat razia pada Sabtu (20/7/2024) kemarin. Menurut polisi, adu mulut terjadi karena anggota dewan berinisial R itu tidak terima mobilnya ditahan petugas.
"Iya benar kejadian pada Sabtu kemarin saat razia," kata Kasatlantas Polres Bima, Iptu Ady Sipayung dikonfirmasi Senin (22/7/2024).
1. Mobil ditahan karena tak bawa SIM dan STNK mati
Pihaknya menahan dan memberi surat tilang pada mobil anggota dewan itu karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati sejak tahun 2020. Selain itu, pajaknya juga belum dibayar.
"Mobilnya ditahan karena yang bersangkutan tidak bawa SIM, STNK mati dan tidak bayar pajak," jelasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Bima Ngamuk, Mobil Ditahan Polisi karena Tak Bawa SIM
2. Mobil ditahan di polres
Akibat pelanggaran yang dilakukan, mobil politisi PAN tersebut masih ditahan di Mako Polres Bima. Kendaraan baru bisa dikeluarkan setelah pemilik mengurus syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mobilnya masih ditahan di Polres. Untuk lebih lengkapnya ke Kasi Humas Polres aja ya," jelas Ady Sipayung.
3. Kejadian direkam warga hingga viral
Diberitakan sebelumnya, R dan petugas terlibat adu mulut di lokasi razia di jalan Taman Panda pada Sabtu (20/7/2024) kemarin. Kejadian itu direkam warga hingga akhirnya viral di media sosial (medsos).
Dalam video, tampak petugas membaca terang-terangan jika STNK mobil R mati pada tahun 2020 dan pajak mati 2024. R yang tidak terima, meminta agar nomor kendaraannya tidak diungkap ke kamera sambil menghalau aksi petugas.
Baca Juga: Krisis Air Bersih di Bima Meluas hingga Tiga Kecamatan