Dua Mahasiswa Nekat Seludupkan Sabu ke Sel Tahanan Polres Bima Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Dua mahasiswa nekat seludupkan narkotika jenis sabu-sabu ke sel tahanan Polres Bima Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (13/9/2023). Mereka menyelundupkan zat berbahaya ke dalam pasta gigi yang diperuntukkan tahanan Polres Bima Kota, AM.
Pelaku inisial FM (21) dan MF (20). "Pelaku sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Jufrin dikonfirmasi Kamis, (14/9/2023).
1. Sabu diseludupkan di pasta gigi
Jufrin mengatakan, penyeludupan narkoba ini diketahui berawal saat kedua pelaku membesuk rekannya inisial AM yang ditahan di Polres Bima Kota. Ia ditahan atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kedua mahasiswa ini pun menitipkan paket bawaan mereka kepada petugas Polres Bima Kota di mana nantinya diberikan kepada AM. Dalam pemeriksaan barang didapati narkoba jenis sabu-sabu yang disamarkan dalam pasta gigi.
"Setelah barang digeledah, petugas menemukan sabu 0,81 gram yang diselundupkan di pasta gigi," terangnya.
Baca Juga: Imigrasi Bima Baru Lihat Informasi Pencekalan Wali Kota ke Luar Negeri
2. Pelaku akui perbuatan
Dalam proses pemeriksaan petugas, kedua mahasiswa ini mengakui perbuatannya menyelundupkan sabu-sabu atas permintaan AM. Mereka berdua pun lantas diinterogasi sekaligus dilakukan penahanan.
"Hasil pemeriksaan oleh anggota, mereka seludupkan narkoba berdasarkan permintaan AM," terangnya.
3. Pelaku langsung ditahan
Dari pengungkapan kasus ini, kedua terduga pelaku langsung di tahan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota. Kini, mereka tengah diperiksa lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka sudah langsung di tahan dan diserahkan ke Satresnarkoba," pungkas Jufrin.
Baca Juga: Warga Bima Geger dengan Penemuan Jasad Bayi Baru Dikubur