Mataram, IDN Times - Seorang perempuan inisial MDH (30) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan. Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini menipu korban yang menjadi rekan kerja samanya untuk pengerjaan sejumlah proyek.
Peristiwa ini terjadi pada sekitar bulan April 2022. Awalnya, pelaku dan korban sepakat untuk melakukan kerja sama beberapa proyek diantaranya pembelian tanah kavling dan material, proyek SMK dan proyek Pertamina di Sekotong, Lombok Barat.