Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Belu dan salah satu rumah pada Senin (14/9/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah tangga pimpinan DPRD Belu periode 2019-2024 dengan total anggaran sekitar Rp3,7 miliar untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
"Penggeledahan dilakukan di dua lokasi," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belu, Cornelis S. Oematan membenarkan informasi tersebut, Senin (14/9/2026).
Cornelis menegaskan penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026.
